Soal SK 267 Pernah Dilaporkan, ESDM Enggan Berkomentar

Soal SK 267 Pernah Dilaporkan, ESDM Enggan Berkomentar

  • Polemik Tambang PT BMQ
BENGKULU RU - Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, enggan berkemontar terlalu jauh soal Surat Keputusan (SK) No 267 tahun 2011 tentang perubahan direksi dan pemegang saham PT Bara Mega Quantum (BMQ). Ini terlihat ketika Kadis ESDM Provinsi, Ahyan Endu dikonfirmasi terkait pernah dilaporkannya SK tersebut hingga ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen. \"Kalau masalah itu, saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Terlebih dalam rapat evaluasi soal SK No 267 tahun 2011, sama sekali tidak ada pembahasan ke arah sana. Yang jelas berkaitan dengan SK, Gubernur menyurati terlebih dahulu Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu untuk memastikan keabsahan SK tersebut,\" ungkap Ahyan. Menurutnya, bakal disuratinya Ombudsman merupakan kesimpulan rapat evaluasi, kemarin. Nantinya, Ombudsman diminta kembali untuk mengkaji SK No 267 tahun 2011. \"Jadi kita hanya bisa menunggu hasil pengkajian yang dilakukan Ombudsman, sehingga nantinya polemik tambang PT BMQ ini tidak terus berlarut-larut,\" tegas Ahyan. Dilanjutkannya, pengkajian dilakukan mengingat dulunya SK itu pernah dilaporkan ke Ombudsman, kemudian seiring waktu malah dicabut. \"Hanya saja belakangan ternyata dipersoalkan lagi. Permasalahannya kitakan kurang tahu pasti hingga sampai seperti itu. Makanya kesimpulan itu kita nilai sebagai solusi terbaik,\" kata Ahyan. Lebih jauh dikatakannya, seiring dengan tindaklanjut hasil rapat evaluasi, pihaknya berharap belum ada aktifitas yang mengarah pada penambangan di atas Izin Usaha Pertambangan PT BMQ. \"Sehingga tidak ada hal-hal yang dapat memicu konflik. Sebaiknya kita tunggu saja dulu hasil pengkajian, dan masing-masing pihak dapat menahan diri,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: