Polemik PT BMQ, Pemprov Surati Ombudsman

Polemik PT BMQ, Pemprov Surati Ombudsman

BENGKULU RU - Polemik yang terjadi pada PT Bara Mega Quantum (BMQ) benar-benar menyita perhatian Pemprov Bengkulu. Terbukti, Kamis (2/1) Gubernur, Dr. H. Rohidin Mersyah menggelar rapat evaluasi terhadap Surat Keputusan No. 267 Tahun 2011 tentang persetujuan perubahan direksi dan pemegang saham PT. BMQ yang kesimpulannya bahwa Pemprov bakal menyurati Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu. \"Tujuan kita menyurati Ombudsman untuk meminta kejelasan terkait keabsahan administrasi SK 267 tahun 2019 tersebut, yang sebelumnya sempat digugat pihak Nurul Awaliyah dan kemudian dicabut. Pasca dicabut, Ombudsman menyatakan, persoalan sudah selesai dan meminta Pemprov kembali memberikan pelayanan perizinan pertambangan,\" ungkap Rohidin, usai rapat evaluasi bersama Forkopimda yang juga dihadiri Bupati Bengkulu Tengah. Hanya saja, lanjut Rohidin, pasca dicabut, beberapa bulan setelahnya pihak Nurul Awaliyah kembali mempersoalkan. Makanya dalam rapat tadi (kemarin, red) pihaknya bakal kembali menyurati Ombudsman. \"Langkah ini dilakukan agar Ombudsman bisa mengkaji ulang, mendalami secara komperensif terkait dengan SK pembatalan. Sehingga nanti betul-betul didapatkan informasi yang jelas,\" kata Rohidin. Selain itu, sambung Rohidin, yang lebih bijak dan substansial dari kedua belah pihak, sudah ada perjanjian perdamaian setelah ada kasasi dari Mahkamah Agung. \"Saya rasa kalau perjanjian itu dipatuhi keduabelah pihak, sebenarnya persoalan ini juga sudah selesai. Terakhir seiring dengan proses ini, kita berharap masing-masing pihak dapat menahan diri,\" ujar Rohidin. Sementara itu, Branch Manager PT BMQ, Eka Nurdianty Anwar, S.Si, M.Si dikonfirmasi, tak menampikkan jika pihaknya pernah mencabut laporan ke Ombudsman terkait SK No 267 tahun 2011. \"Pencabutan yang kita lakukan, setlah mendapatkan kepastian dari Pemkab Bengkulu Tengah jika SK yang dimaksud tidak terverifikasi Bagian Hukum, aslinya tidak ada, unprosedural dan cacat hukum. Dengan demikian juga berarti SK itu tidak sah atau tidak pernah ada,\" beber Eka. Menurutnya, pencabutan juga tidak lepas dari permintaan Dinas ESDM Provinsi, agar bisa diterbitkan izin untuk melakukan aktifitas pertambangan di atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMQ. Karena ESDM beralasan tidak bisa menerbitkan izin, jika pihak Ibu Nurul Awaliyah membuat laporan di Ombudsman RI. \"Hanya saja izin untuk menambang itu bukan diserahkan pada kita, melainkan pihak Dinmar yang ironisnya tetap menggunakan SK 267 tahun 2011 yang tidak terdaftar di Minerba dan cacat hukum. Dimana permasalahan ini juga sempat kita laporkan ke Mabes Polri dan KPK RI,\" tandas Eka. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: