Tahun 2019, Imigrasi Deportasi 11 WNA

Tahun 2019, Imigrasi Deportasi 11 WNA

  • Terbanyak Asal China
ENGKULU RU - Sepanjang tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mendeportasi 11 Warga Negara Asing (WNA). Dari total tersebut paling banyak WNA asal China sebanyak 6 orang, kemudian Jepang 3 orang, Nepal dan Malaysia masing-masing 1 orang. Ini disampaikan Kakan Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Samsu Rizal dalam press release, Kamis (2/1). \"Kesebelasan WNA yang dideportasi itu lantaran melanggar administrasi keimigrasian. Seperti tidak memiliki kelengkapan dokumen resmi sebagai syarat izin tinggal, dan beberapa administrasi lainnya. Pendeportasian ini tidak lepas dari pengawasan yang kita lakukan,\" ungkap Samsu. Menurutnya, untuk pengawasan pihaknya telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang tersebar hingga masing-masing kecamatan di Provinsi Bengkulu. Pengawasan ini bertugas memberikan informasi untuk mengawasi keberadaan WNA, sehingga tidak ada penyelundupan dan perdagangan orang. Selain itu, pihaknya turut memberikan sosialisasi terhadap masyarakat. \"Jika ada yang ingin bekerja ke luar negeri, harus mengikuti tahapan serta prosedur yang telah ditentukan. Tahun ini kita telah menerbitkan 244 permohonan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Bengkulu untuk WNA. Angka penertiban WNA ITAS 2019 menurun dibandingkan 2018 yang mencapai 587 orang,\" kata Samsu. Lebih jauh dikatakanya, penurunan ini kemungkinan disebabkan pembangunan PLTU di Pulau Bai telah beroperasi, sehingga banyak pekerja WNA yang kembali ke negaranya. \"Untuk permohonan perpanjangan ITAS, ya terbanyak warga China. Sementara sepanjang tahun 2019 lalu, kita juga telah menerbitkan paspor baru sebanyak 12.685 dokumen dan penerbitan izin tinggal 1.001 dokumen,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: