Jangan Sembarang Potong Tali Pusar Bayi

Jangan Sembarang Potong Tali Pusar Bayi

ARGA MAKMUR RU - Adanya kejadian bayi koma karena disebabkan oleh pemotongan tali pusar yang sembarangan dan tidak tepat waktu, tentu menjadi keprihatinan kita tersendiri karena menyangkut nyawa dari bayi yang baru lahir tersebut. Untuk itu Dinas Kesehatan (Dinkes) BU melalui Kadis menghimbau kepada segenap orang tua yang ada di Kabupaten BU, untuk tidak sembarangan dalam menangani bayi baik yang belum lahir maupun yang sudah lahir jika tidak ada petunjuk dari petugas kesehatan terdekat. \"Saya minta tolong disampaikan kepada segenap orang tua dan calon orang tua untuk secara cerdas dapat memberikan layanan kesehatan yang baik, terutama dalam penanganan bayi karena mereka termasuk dalam kelompok yang belum memilki daya imun yang kuat,\" sampai Maarif. Selain itu memang perlu adanya koordinasi yang baik antara petugas layanan kesehatan dan masyarakat, bahkan sudah ada aturan jelas untuk tidak boleh melahirkan melalui dukun beranak atau sejenisnya. Bahkan sekarang ini tidak boleh melahirkan dikediaman pribadi atau sejenisnya dan harus melahirkan di faskes terdekat yang memang terdaftar di Dinkes BU. \"Sudah ada aturan jelas mengenai larangan melahirkan selain difaskes seperti pustu, Puskesmas maupun Rumah sakit, bahkan jika terjadi kasus kematian dan keluarga tidak terima maka bisa dituntut dengan kasus pidana,\" imbuhnya. Aturan dari pemotongan tali pusar ini sendiri sebenarnya harus menunggu setidaknya 2 sampai 5 menit setelah bayi lahir, agar bayi masih bisa mendapatkan asupan darah yang memang menjadi haknya, karena tali pusar ini yang menghubungkan ibu dan bayi semasa dalam kandungan. Manfaat dari menunggu proses pemotongan tali pusar ini yakni bisa mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan bayi nantinya, selain dampak yang ditimbulkan jika pemotongan langsung dilakukan ditakutkan akan menimbulkan masalah kesehatan diantaranya alergi, asma, ADHD, autisme dan bahkan yang lebih parah bayi bisa koma. \"Semua menginginkan yang terbaik untuk bayi yang dimiliki, namun tetap harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh praktisi kesehatan demi keselamatan bayi nantinya,\" tandas Syamsul Maarif. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: