Edar Narkotika, 3 Tsk Terancam Hukuman Mati
BENGKULU RU - Jelang akhir tahun 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan itu berhasil diamankan 3 tersangka masing-masing berinisial RA (30), OM (29), dan SU (35) berikut Barang Bukti (BB) sebanyak 101,5 Gram Shabu dan 5 butir ekstasi, yang akhirnya menjerat ketiga tsk dengan ancaman hukuman mati. Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. Agus Riansyah mengatakan, yang pertama kali ditangkap tsk RA dan OM Senin (16/12) sekira pukul 23.00 WIB. Keduanya ditangkap di desa Bajak I Kabupaten Bengkulu Tengah, tepatnya di desapn Polsek Taba Penanjung, saat tengah mengendarai mobil Xenia warna merah marun Nopol BD 1604 AO. \"Setelah kita geledah, ditemukan BB shabu yang merupakan narkotika jenis I dengan berat kotor 100 gram dan 5 butir ekstasi. Tidak berhenti sampai disitu, penggeledahan juga kita lakukan dikediaman tsk RA. Lagi-lagi kita menemukan BB 1,5 gram shabu, timbangan digital, 1 bungkus plastik bening, serta catatan-catatan penjualan narkotika,\" ungkap Agus. Menurutnya, pasca tertangkapnya tsk RA dan OM, pemeriksaan dan pengembangan kembali dilakukan, sehingga berhasil diamankan tsk SU yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan memiliki usaha salon. \"Tsk SU ini kita tangkap dikediamannya di desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong. Tsk SU ini pemilik narkotika yang diperoleh dari tangan tsk RA dan OM,\" kata Agus. Hanya saja, lanjut Agus, dalam penggeledahan di rumah tsk SU, tidak ditemukan lagi BB narkotika dan diduga telah dibuang tsk lebih dulu sebelum petugas masuk rumahnya. \"Namun dari rumah tsk kita sita BB 1 unit Handphone dan 1 buah buku catatan yang berisi transaksi narkotika. Dalam catatan itu nilai Shabu yang berhasil dijual tsk mencapai Rp 500 juta dalam kurun waktu 4 bulan,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini dari hasil pemeriksaan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tsk dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No No 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka ketiga tsk terancam hukuman hukuman mati atau penjara seumur hidup,\" tegasnya. Ditambahkan Plt. Kabid Berantas, AKBP. Alexander S. Soeki, S.Sos, tertangkapnya ketiga tsk tidak lepas dari peran serta aparat kepolisian, terutama personil Polri Polsek Taba Penanjung. \"Karena tanpa bantuan mereka yang diminta melakukan razia, kita bisa kehilangan jejak tsk yang sudah dikejar sejak dari Rejang Lebong,\" singkat Alexander. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: