Di Ombudsman, Pemda Masih Mendominasi Sebagai Terlapor

Di Ombudsman, Pemda Masih Mendominasi Sebagai Terlapor

BENGKULU RU - Sepanjang tahun 2019, Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu masih mendominasi sebagai terlapor pada Ombudsman Republik Indonesia (RI) yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas pelayanan publik. Ini disampaikan Herdi Puryanto, SE dalam press release kinerja di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Rabu (11/12). \"Dalam tahun ini, kita menerima sebanyak 105 laporan dan 63 layanan konsultasi. Dari 105 laporan, yang ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan sebanyak 80 laporan. Selebihnya tidak, karena tidak memenuhi syarat formil ataupun materil sesuai Undang-Undang No 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman RI. Selain itu kita juga menerima laporan yang dilimpahkan dari kantor pusat dan dari perwakilan lain, yakni sebanyak 2 laporan,\" ungkap Herdi. Hanya saja, lanjut Herdi, dari total 82 laporan yang dimaksud, untuk kategori kelompok instansi terlapor, rupanya masih didominasi Pemda yakni 39 laporan. \"Kemudian Perbankan 7 laporan, BUMN/BUMD dan Lembaga Pendidikan sama-sama 6 laporan, Kantor Pertanahan 5 Laporan, serta Polri dan Lembaga Peradilan sama-sama 4 laporan,\" terang Herdi. Kemudian, sambung Herdi, berdasarkan klasifikasi pelapor. Perorangan atau korban langsung sebanyak 64 persen, keluarga korban 14 persen, Kuasa hukum 1 persn, dan lain-lain 3 persen. \"Untuk dugaan yang dilaporkan, paling banyak berupa penundaan berlarut sebanyak 27 laporan, tidak memberikan pelayanan 15 laporan, penyimpangan prosedur 13 laporan, maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang masing-masing 5 laporan,\" jelasnya. Ia menambahkan, subtansi pengaduan bidang pendidikan 12 laporan, Perbankan 11 laporan, administrasi kependudukan 10 laporan, pertanahan 7 laporan, dan pedesaan 6 laporan. \"Sedangkan untuk tindaklanjut laporan, 56 diantaranya sudah selesai dan ditutup. Sedangkan yang masih dalam proses tindaklanjut sebanyak 26 laporan,\" kata Herdi. Lebih jauh dikatakannya, seiring dengan mengawasi pelayanan publik, pihaknya juga melakukan kegiatan survei kepatuhan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang dilakukan di 6 Pemda. \"Kepatuhan tinggi pada Pemkab Kepahiang yang berarti masuk zona hijau. Kepatuhan sedang atau zona kuning Pemkab Bengkulu Selatan, Kaur, dan Bengkulu Tengah. Sedangkan kepatuhan rendah atau zona merah Pemkab Seluma dan Rejang Lebong,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: