Hasil KMD Sari Bulan Jadi Temuan

Hasil KMD Sari Bulan Jadi Temuan

MUKOMUKO RU - Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Mukomuko yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 283/LHM/ITDA/2019 tanggal 2 September 2019 lalu, terdapat sejumlah temuan di Desa Sari Bulan Kecamatan Air Dikit. Diantaranya, Inspektorat menyorot prihal hasil Kebun Milik Desa (KMD) setempat yang diduga digunakan tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa yang benar. Sejumlah catatan dalam LHP Inspektorat untuk Desa Sari Bulan, telah disampaikan melalui Kecamatan. Dan pihak Kecamatan Air Dikit telah meneruskan LHP tersebut dalam bentuk Surat Teguran yang ditujukan kepada Kades Sari Bulan. Dalam Surat Teguran Camat Air Dikit itu, beberapa poin agar menjadi perhatian Pemerintah Desa Sari Bulan, diantaranya mengenai hasil KMD. Pertama, camat menegur agar Kades menyetor Pendapatan Asli Desa (PADes) ke Kas Desa yang bersumber dari hasil KMD tahun 2018 sebanyak Rp 17 juta. Lalu camat meminta Kades Sari Bulan agar memaksimalkan pengelolaan PADes dari hasil KMD untuk dimasukan ke Rekening Kas Desa melalui APBDes. Kemudian Camat meminta Kades menegur Bendahara Desa untuk mengembalikan uang sebanyak Rp 17 juta ke Rekening Kas Desa. Dana yang mesti dikembalikan oleh Bendahara Desa Sari Bulan itu diduga uang hasil KMD yang dikeluarkan tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa yang benar. \"Surat teguran yang kami layangkan kepada Kades Sari Bulan itu merupakan LHP Inspektorat. Dengan ada atau tanpa surat teguran dari Camat, Desa harus tetap menindaklanjuti temuan Inspektorat itu,\" tegas Camat Air Dikit, Iskameri, S.Pd, M.Si kemarin. Camat mengakui, sepengetahuan dirinya, empat desa penyangga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agro Muko yang mendapat jatah atau memiliki KMD yakni Desa Air Dikit, Pondok Lunang, Dusun Baru V Koto maupun Sari Bulan, dalam memanfaatkan hasil KMD, belum melalui mekanisme penganggaran melalui APBDes. Oleh sebab itu, menurut Camat, perlu duduk bersama antara pihak desa yang memiliki KMD, DPMD, Inspektorat dan dinas, instansi lain yang terkait termasuk pihak PT. Agro Muko untuk mencari kejelasan terkait kebun milik desa ini. Baik kejelasan status kepemilikan, kejelasan pengelolaan hasil KMD untuk kepentingan desa dan yang lainnya. \"Ini untuk mengurai permasalahan, jangan sampai terus menjadi persoalan bagi desa yang memiliki KMD. Terus menjadi catatan Inspektorat karena dianggap cara memanfaatkannya salah. Harus ada kejelasan dan menjadi kesepakatan bersama,\" pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: