Pilkada, ASN Diminta Jaga Netralitas
BENGKULU RU - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang. Terlebih hal ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 5 tahun 2014 tentang ASN. Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Dody Herwansyah, MM, Minggu (8/12). Menurutnya, tak hanya sekedar netralitas saja yang penting dijaga, para ASN juga diminta jangan sampai terlibat praktik politik praktis. “Kita selaku Bawaslu, memastikan bakal memberi pengawasan secara langsung. Baik di dunia nyata ataupun dunia maya, seperti halnya Media Sosial (Medsos). Masyarakat umum juga bisa melayangkan laporan,” ungkap Dody. Jika, lanjut Dody, nantinya ada ASN yang tidak netral, dalam artian memihak pada kandidat tertentu ataupun terlibat politik praktis. “Pasti kita tindaklanjuti laporan tersebut. Kalaupun sekarang ini sudah terlihat beberapa ASN menyebarkan keberhasilan dalam pembagunan seorang Kepala Daerah di medsos, itu belum termasuk pelanggaran,” katanya. Berbeda, sambung Dody, pada saat nantinya Kada yang dimaksud, sudah ditetapkan sebagai Calon. Maka penyebaran hal-hal yang berbau seperti itu, sudah termasuk bentuk dukungan atau kampanye. “Saat inik ita baru sebatas mengingatkan. Tapi setelah ditetapkan jadi calon, dan ada ASN nekad mengkampanyekan, maka sudah termasuk pelanggaran dan pasti ditindak,” tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, dalam masa kampanye semua diawasi. Tak hanya ASN, tetapi juga pejabat negara lainnya. Harapannya dengan mengingatkan hal seperti ini sejak dini, proses demokrasi tidak sampai ternodai. “Kita menyadari, seorang ASN pun memiliki hak untuk memilih. Hanya saja jangan sampai netralitasnya tidak dijaga, dan mencoba berpolitik praktis,” singkat Dody. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: