Dilindungi UU, Penyandang Disabilitas Harus Diperhatikan

Dilindungi UU, Penyandang Disabilitas Harus Diperhatikan

BENGKULU RU - Penyandang disabilitas tetap harus diberikan perhatian yang maksimal, terutama dari instansi pemerintah ataupun swasta. Pasalnya selain dilindungi Undang-Undang (UU), penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kesempatan yang sama, sebagaimana masyarakat pada umumnya. Wakil Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, SE mengatakan, keberadaan penyandang disabilitas harus diperhatikan, sehingga nantinya kepedulian terhadap mereka bisa tumbuh. \"Berawal dari itu juga, kita selaku pemerintah dapat lebih peduli dengan kondisi mereka,\" ungkap Dedy, saat membuka acara Puncak Perayaan Hari Disabilitas Internasional 2019, Selasa (3/12). Menurutnya, bantuan yang diberikan kepada penyandang disabilitas hendaknya memiliki manfaat yang bersifat jangka panjang dan bukan hanya sekedar membantu untuk keperluan sehari-hari saja. Selaku Pemerintah Ia ingin kedepannya dapat melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi penyandang disabilitas, serta melibatkan mereka pada berbagai even. \"Seperti even-even yang digelar instansi pemerintah, dan tentunya sesuai dengan keahlian dan kemampuan masing-masing panyandang disabilitas. Percuma saja kita merayakan berbagai kegiatan, jika kita tidak dapat berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Dalam kesempatan ini juga, saya berharap penyandang disabilitas untuk terus semangat dan memberikan karya terbaik bagi bangsa dan negara,\" harap Dedy. Sementara, Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Supratman menyampaikan, penyandang disabilitas merupakan orang-orang yang luar biasa. Karena dengan keterbatasan yang dimiliki, tetap mampu meraih prestasi yang lebih tinggi dari orang normal pada umumnya. \"Sebagaimana penyataan Pak Wagub tadi, saya juga meminta agar kita semua dapat memperhatikan pada mereka,\" tegas Kapolda. Dibagian lain, Sekretaris Forum CSR Provinsi Bengkulu, Roseka Yanti mengatakan, kegiatan ini untuk menyosialisasikan hak-hak penyandang disabilitas, serta mendorong terciptanya masyarakat yang inklusif. \"Dalam artian implementasi UU tentang penyandang disabilitas, dan mewajibkan pemerintah termasuk pemerintah daerah untuk memberikan perlakuan yang setara dengan non disabilitas,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: