Dipecat Kades, Peragkat Desa ‘Geruduk’ DPMD

Dipecat Kades, Peragkat Desa ‘Geruduk’ DPMD

MUKOMUKO RU - Perangkat desa di Desa Sari Bulan Kecamatan Air Dikit yang menjadi korban pemecatan oleh oknum kades, menggeruduk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Senin (2/12) pagi kemarin. Didampingi anggota BPD dan tokoh adat setempat, Bustar yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) itu, mempertanyakan dasar hukum yang menegaskan perangkat desa tidak boleh dijabat oleh warga yang usianya di atas 42 tahun. “Saya dipecat pak kades dengan alasan umur saya sudah di atas 42 tahun. Bahkan bukan saya saja yang dipecat tapi ada pak Kadus lainnya yang ikut dipecat. Saya bersama anggota BPD dan tokoh adat serta masyarakat datang ke dinas untuk mempertanyakan dasar hukumnya. Jika memang ada dasar hukum yang mengatur, saya terima atas pemecatan itu. Tapi kalau tidak ada dasar hukumnya maka pemecatan terhadap saya kuat dugaan karena ada unsur lain,” ketus, Bustar. Bahkan saat pemecatan yang dilakukan secara lisan itu, Kades Sari Bulan, Hermansyah juga menegaskan, jika ingin paham tentang dasar hukum dan aturan yang melarang perangkat desa tidak boleh berusia di atas 42 tahun, pihaknya diminta datang ke kecamatan maupun DPMD. Atas dorongan itulah, ia bersama para tokoh masyarakat desa mendatangi dinas tersebut untuk mencari kejelasan. “Sayangnya, saat kami datang ke DPMD, tidak ada pejabat di kantor. Jadi sampai saat ini, saya belum mendapatkan kejelasan atas kejadian ini,” keluhnya. Hingga berita ini diturunkan, Senin sore kemarin, Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si maupun Kabid Pemerintahan Desa, Eka Purwanto, SH, belum dapat dikonfirmasi lantaran sedang Dinas Luar (DL). Ketika dihubungi via telepon, yang bersangkutan belum mengangkat dan memberikan respon. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: