Unit PLTU Tersingkronisasi, TLB Harapkan Bengkulu Sejahtera
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Sabtu 30-11-2019,09:18 WIB
BENGKULU RU - Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkulu yang berbahan bakar batubara dan berkapasitas 2 x 100 Mega Watt (MW) telah berhasil disingkronisasi PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), yang merupakan joint venture antara PT Inta Daya Perkasa dengan Bengkulu Power Hongkong Ltd anak perusahaan Power China Resources Ltd.
Keberadaan PLTU yang dibangun sejak 2016 lalu, diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan warga Bengkulu.
Direktur PT TLB, Willy Cahya Sundara mengatakan, rencananya PLTU mulai beroperasi penuh pada kuartal I tahun 2020. Sesuai perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement) antara TLB dengan PLN yang ditandatangani tahun 2015 lalu, PLTU ini memasok listrik kepada PLN selama 25 tahun.
Dimulai saat seluruh sistem telah sinkron dan mendapat persetujuan untuk berjalan secara komersial pada tahun depan.
\"Setelah sukses melalui tahapan sinkronisasi unit 1, selanjutnya kita fokus menyiapkan sinkronisasi unit 2 yang direncanakan Februari 2020. Setelah proses sinkronisasi selesai, dan aliran listrik masuk ke jaringan transmisi dan mulai beroperasi secara komersial.
Dengan mulai beroperasinya PLTU pertama di Bengkulu ini, maka ketersediaan pasokan listrik di Provinsi Bengkulu sangat mendukung berbagai hal,\" ungkap Willy, Sabtu (30/11).
Seperti, lanjut Willy, pertumbuhan industri, UMKM, dan untuk penyediaan listrik rumah tangga hingga wilayah terluar di Provinsi Bengkulu. Sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, dan meningkatnya kesejahteraan warga.
\"Proyek ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW, yang sejalan dengan visi INTA dalam mengembangkan ekonomi warga lokal di Indonesia,” katanya.
- Terkait Gugatan Izin Lingkungan ke PTUN
Sementara itu, menanggapi gugatan izin lingkungan yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, PT TLB sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung juga telah mengajukan diri menjadi pihak Tergugat II Intervensi pada perkara yang terdaftar di Kepaniteraan PTUN Bengkulu di bawah register perkara No 112/G/LH/2019/PTUN.BKL.
Terkait dengan permohonan yang diajukan, Majelis Hakim PTUN Bengkulu pada persidangan Selasa (26/11) lalu, telah mengeluarkan Putusan Sela yang intinya mengabulkan permohonan Kuasa Hukum PT TLB.
Yakni menjadi pihak Tergugat II Intervensi dalam perkara yang telah bergulir sejak Juli 2019 dengan pihak Tergugat I Gubernur dan Tergugat II OSS atau Layanan Perizinan Berbasis Online, yang saat ini sudah memasuki tahap pembuktian.
Kuasa Hukum PT TLB, Immanuel Sianipar mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan.
Sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA). \"Secara principal kita telah mengikuti semua aturan dan proses perizinan yang berlaku di Indonesia,\" ujar Immanuel.
Melalui upaya hukum ini, lanjutnya, diharapkan adanya kepastian sekaligus perlindungan hukum bagi kliennya (PT TLB, red). Apalagi proyek yang dijalankan kliennya termasuk salah satu proyek strategis nasional.
\"Yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian warga, khususnya di Provinsi Bengkulu dan Indonesia pada umumnya,\" sampai Immanuel.
Ditambahkan Kuasa Hukum PT TLB lainnya, Ernest Pangihutan Sagala dan Errio Ananto Putra, PT TLB sejak berdiri dan menanamkan investasinya di Indonesia telah melakukan kewajibannya di bidang perizinan.
\"Sehingga sangat wajar apabila para stakeholder yang terlibat dalam proses penerbitan perizinan milik PT TLB, turut mendukung upaya PT TLB dalam mempertahankan haknya ditengah proses hukum yang tengah berjalan,\" tutup Ernest.
(tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: