Kenaikan Iuran BPJS Picu Peningkatan Kemiskinan

Kenaikan Iuran BPJS Picu Peningkatan Kemiskinan

  • Bang Ken: Pemda Harus Bersikap
BENGKULU RU - Kenaikan iuran BPJS yang menjadi kebijakan pusat dinilai berpotensi untuk memicu peningkatan angka kemiskinan dalam suatu daerah, tidak terkecuali di Provinsi Bengkulu. Atas kondisi tersebut, Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota harus bersikap sehingga nantinya masyarakat tetap terjamin haknya atas layanan kesehatan. Anggota Komite III DPD RI, H. Ahmad Kanedi, SH, MH mengatakan, walaupun permasalahan kenaikan iuran BPJS ini bersifat nasional, tapi Pemda harus bersikap. Mengingat kenaikan iuran, masyarakat sudah pasti terdampak. \"Tak tanggung-tanggung, bisa saja masyarakat itu awalnya terdaftar sebagai kelas II, tapi karena iuran naik akhirnya pindah ke kelas III,\" ungkapnya. Dari sisi ini, lanjut pria yang kerap disapa Bang Ken, sudah terlihat kenaikan itu berpotensi meningkatnya angka kemiskinan. Belum lagi masyarakat yang selama ini karena ketidakmampuan hanya mendaftar kelas III, tidak lagi membayar iuran. \"Makanya sejak dini saya menyarankan, Pemda harus menyikapinya dengan serius masalah kenaikan iuran BPJS ini,\" katanya, Senin (18/11). Terlebih, sambung Bang Ken, yang namanya kesehatan itu termasuk kebutuhan dasar masyarakat selain pendidikan dan makanan. Logika saja, kalau masyarakat tidak sehat bagai mana bisa mereka bisa menempuh pendidikan ataupun mencari makan. \"Jadi jangan sampai gara-gara kenaikan iuran dan Pemda lepas tangan, masyarakat kita dari sisi hak untuk layanan kesehatan malah terabaikan,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, percuma saja pembangunan infrastruktur digalakkan, tapi dari segi kesehatan untuk masyarakat terutama dari ekonomi lemah tidak diperhatikan. \"Sebaliknya kesehatan inilah yang harus paling diutamakan. Jalan bagus, disaat masyarakatnya sakit kan tidak juga bisa menikmatinya,\" demikian Bang Ken. Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan lama, iuran BPJS untuk kelas I senilai Rp 80 ribu/jiwa/bulan, kelas II Rp 51 ribu/jiwa/bulan dan kelas III Rp 25 ribu/jiwa/bulan. Sedangkan ketentuan baru iuran BPJS naik menjadi untuk kelas I Rp 160 ribu/jiwa/bulan, kelas II Rp 110 ribu/jiwa/bulan dan kelas III Rp 42 ribu/jiwa/bulan yang mulai berlaku 1 Januari 2020 mendatang. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: