Dana Desa Wajib Dipublikasikan

Dana Desa Wajib Dipublikasikan

TUBEI RU - Dana Desa wajib untuk dipublikasikan oleh Pemerintah Desa. Makanya, agar impelementasi terhadap penggunaan ini sesuai aturan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial Lebong mengelar rapat bersama dengan insan pers di Lebong terkait publikasi pengunaan DD oleh Pemdes kepada masyarakat, kemarin ( 14/11) di Ruang Rapat Dinas PMD dan Sosial Lebong. \"Mediasi ini sebagai bentuk upaya kita untuk mempublikasikan transparansi dana desa di Kabupaten Lebong,\" ujar Kepala Dinas PMD dan Sosial Lebong Reko Haryanto SSos MSI. Lebih lanjut Reko mengatakan, terkait dengan tindaklanjut anjuran dari kementrian desa yang menganjurkan untuk dapat mempublikasikan kegiatan dana desa. Maka, tambahnya, diharapkan kades agar dapat merespon terkait dengan publikasi dana desa yang sudah diamanatkan dalam undang-undang tersebut. \"Kami mempertegaskan publikasi dana desa wajib dilaksanakan untuk transparansi penggunaan dana desa yang disalurkan di masing-masing desa yang ada di Kabupaten Lebong,\" tegasnya. Sementara itu, Ketua Apdesi Lebong Burhan Dahri menyampaikan untuk mendorong transparansi pihak pemerintah sangat berharap adanya kerjasama dari pihak pers untuk mendorong kemajuan dalam meningkatkan pembangunan desa yang ada di Kabupaten Lebong. \"Kepada pihak pers kami dari pihak desa siap dan sepakat untuk menganggarkan untuk dana publikasi. melalui kesepakatan inijuga, kami berharap bisa bekerjasama dengan para rekan rekan pers yang ada di Kabupaten Lebong untuk kebaikan kita bersama,\" kata Burhan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: