Pembangunan Kantor KUA Terganjal Status
MARGA SAKTI SEBELAT RU - Kendati calon lokasi untuk mendukung berdirinya kantor KUA di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) sudah dipersiapkan. Harapan tersebut belum bisa direalisasikan seperti dikatakan Kepala KUA Putri Hijau, Eka Sumardi, S.Ag. Ia menegaskan, desakan pembangunan kantor KUA di Kecamatan MSS masih terkendala status keberadaan KUA yang belum depinitif alias masih menginduk ke KUA Putri Hijau. Sesuai ketentuan, kata Eka, pembangunan gedung KUA bisa dilaksanakan setelah KUA sudah menjadi depinitif secara struktural. Dan sampai hari ini, Eka memastikan, status KUA di MSS masih menginduk ke KUA Putri Hijau dan belum ditetapkan menjadi KUA depinitif oleh Kementerian Agama. \"Kalau usulan untuk menjadi depinitif sudah kita ajukan. Bahkan Kemenag BU sudah meneruskan usulan itu ke Kemenag RI tapi belum ada informasi lebih lanjut soal usulan tersebut. Dan biasanya, kantor atau gedung KUA akan dibangun oleh Kemenag. Setelah status KUA yang dimaksud sudah berstatus depinitif,\" terang Eka. Lebih jauh diungkapkan Eka, jangankan Kecamatan MSS yang belum berstatus dipenitif. Lima KUA depinitif di Kabupaten BU juga mengusulkan pembangunan kantornya tapi usulan itu belum direalisasikan. \"Di BU ini ada lima KUA yang sudah depinitif statusnya dan mengusulkan pembangunan kantor. Termasuk Ulok Kupai tapi belum direalisasikan. Nah, kira-kira seperti itu lah kondisi saat ini. Namun kita tetap optimis dan menaruh harapan besar. Supaya status KUA kita di MSS segera didepinitifkan sehingga bisa diusulkan pembangunan kantornya,\" pinta Eka.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: