Kades Kota Bani Nginap di Pulau Mega
PUTRI HIJAU RU - Pemdes Kota Bani Kecamatan Putri Hijau berpotensi untuk menggarap dan mengembangkan destinasi wisata baru. Pasalnya, belum lama ini, salah satu pulau yang akrab disebut Pulau Mega dan masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, mulai dilirik oleh pemerintah. Informasi yang dihimpun RU, Pulau Mega yang belum berpenghuni itu, berjarak tempuh sekitar 90 Km dari daratan pantai Desa Kota Bani. Kades Kota Bani, Zaidin, SIP, mulai menyeriusi keberadaan pulau yang diklaim masuk dalam wilayah administrasi Desa Kota Bani itu bersama jajaran BPN BU. \"Benar, desa kita mendapati pulau Mega, letaknya berada di tengah laut lepas dengan jarak sekitar 90 Km. Hari Senin lalu, Kades bersama jajaran BPN BU sudah mendatangipulau itu, untuk memastikan berapa luas dan bagaimana situasi di sana. Kita belum begitu paham karena pak Kades masih berada di pulau tersebut dan belum bisa dikonfirmasi mengingat di pulau tersebut susah dari jangkauan sinyal,\" terang Sekdes Kota Bani, Indra. Terpisah, Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd, membenarkan pulau baru yang akrab disebut pulau Mega. Namun secara rinci, Camat belum dapat menggambarkan situasi dan potensi di Pulau Mega tersebut. \"Namanya pulau Mega, kabarnya masuk wilayah Desa Kota Bani. Namun saya belum dapat memastikan karena saya belum pernah pergi ke sana,\" terang Camat. Lebih jauh Camat menyambut positif penemuan pulau baru yang disebut masuk di dalam wilayah administrasi Desa Kota Bani tersebut. Jika pulau tersebut benar adanya, kata Camat, ini merupakan aset dan potensi destinasi wisata serta pengembangan wilayah bagi Pemdes Kota Bani khususnya dan secara umum Pemkab BU. \"Masuknya pulau ini, katanya berdasarkan SK Kementerian Kelautan. Tentu akan menjadi potensi destinasi baru bagi Desa Kota Bani yang bisa dikembangkan bersama dengan pemerintah daerah. Namun lebih jauh, kita akan pantau perkembangan di sana (Pulau Mega, Red) berdasarkan keterangan dari Kades Kota Bani yang saat ini sedang ada di Pulau itu,\" demikian Camat.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: