2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik
TUBEI RU - Terhitung mulai awal tahun 2020 mendatang, iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan akan naik. Hal tersebut, menyusul setelah ditandatanganinya kesepakatan kenaikan BPJS Kesehatan oleh Presiden Jokowi yang tertuang didalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat seperti Kategori Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019,Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan atau subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus hingga 31 Desember 2019 mendatang. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, yang sebelumnya sebesar Rp 8 juta. Dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja sebasar 1 persen yang dibayar oleh Peserta. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019 dan Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020 Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 mulai dari Kelas III kenaikan menjadi Rp 42.000,-, yang sebelumnya Rp.25.500,-,Kelas II kenaikan menjadi Rp 110.000,-yang sebelum nya Rp 59.500,- dan di Kelas I menjadi Rp 160.000,- yang sebelum nya Rp 80.000,-. Kemudian iuran BPJS kesehatan mandiri kenaikannya di kelas I dan II sebesar 100 persen dan di kelas III kenaikan 60 persen Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebong, Handoko Cokro Putranto,S.KM, AAAK menjelaskan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut. Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya. “Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” jelasnya. Handoko menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak. “Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,\" sampainya. Handoko berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan. \"Untuk pelayanannya kita akan tingkatkan lebih baik,\" tukasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: