Kuota CPNS Mukomuko Jadi 70 Formasi
MUKOMUKO RU – Kabar gembira bagi para pencari kerja khususnya yang akan melamar pekerjaan di jajaran Pemkab Mukomuko sebagai CPNS. Pasalnya, kuota yang awalnya 59 formasi, bertambah 11 formasi sehingga total keseluruhan 70 formasi. “Sebanyak 11 formasi bertambah. Kalau informasi dari pusat bukan tambahan tetapi tertinggal atau tercecer ketika kuota telah diserahkan ke kabupaten/kota,” jelas Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Jawoto, S.Pd, SE, M.Pd melalui Sekretaris, Edy Suntono, SH, ketika dikonfirmasi kemarin. Sebanyak 11 formasi itu, untuk tenaga teknis dengan rincian untuk jabatan ahli pertama-medik veteriner kualifikasi pendidikan dokter hewan sebanyak 2 formasi. Ahli pertama–pengawas bibit ternak kualifikasi pendidikan S-1 peternakan sebanyak 2 formasi. Ahli pertama–penyuluh perikanan kualifikasi pendidikan S–1 perikanan budidaya perikanan/S-1 perikanan teknologi penangkapan ikan/S-1 perikanan teknik pengolahan hasil perikanan/ S–1 perikanan dan kelautan/S-1 perikanan jurusan agribisnis rumput laut/S–1 perikanan sebanyak 2 formasi. Selanjutnya, jabatan ahli pertama–pranata komputer kualifikasi pendidikan sebanyak 2 formasi dan jabatan ahli utama–penyuluh pertanian kualifikasi pendidikan S-1/D-IV penyuluhan pertanian/S-1 teknologi pertanian/S-1 teknologi industri pertanian sebanyak 3 formasi. Sedangkan 59 formasi yang telah diterbitkan beberapa hari lalu tidak ada perubahan. Pendaftaran di mulai 11 November tahun 2019 mendatang. ”Silakan pelamar untuk terus mengikuti informasi dalam penerimaan CPNS khususnya yang ikut tes di Kabupaten Mukomuko,” demikian Edy. Diketahui 59 formasi yang terlebih dahulu diterbitkan yakni lulusan SLTA umum/SLTA Kejuruan sebanyak 4 formasi, 2 formasi S-1 komputer, 2 formasi S-1 hukum, 1 formasi S-1 hukum adat/S-1 hukum umum, 1 formasi S-1 psikologi/S-1 administrasi Negara/S-1 ilmu pendidikan. 1 formasi S-1peternakan/S-1 peternakan nutrisi dan makanan ternak. Selanjutnya, 1 formasi yang diperuntukan S-1 perikanan budidaya perikanan/S1 perikanan teknologi dengan nama jabatan ahli pertama – penyuluhan perikanan, 3 formasi S-1 teknik sipil bangunan/S-1 hukum perdata/S-1 hukum pidana/S-1 ekonomi dengan nama jabatan ahli pertama – auditor. 2 formasi S-1 pertambangan/S1 geologi pertambangan/S-1 geogologi, 1 formasi S-1 teknik elektro/S-1 komputer, 2 formasi S-1 ekonomi akuntansi, 1 formasi S-1 kesehatan masyarakat, 1 formasi S-1 peternakan/S-1 peternakan produksi ternak, 1 formasi D-III Perikanan, 1 formasi S-1 pertanian/S-1 perkebunan, 1 formasi D-III peternakan, 1 formasi D-III administrasi pemerintah/D-III sosiologi. 2 formasi D-III manajemen rumah sakit, D-III manajemen administrasi, D-III akuntansi, S-1 pendidikan kepelatihan/S-1 olahraga/S-1 olahraga kesehatan, S-1 ilmu komunikasi masing - masing 1 formasi. 2 formasi D-IV teknologi penggelolaan sumberdaya perairan. Selanjutnya, 3 formasi S-1 kesehatan masyarakat dengan nama jabatan epidemiolog kesehatan, 1 formasi S-1 kesehatan masyarakat dengan nama jabatan penyuluh kesehatan masyarakat, 2 formasi D-III farmasi, 2 formasi D-III kebidanan, 2 formasi D-III ilmu gizi, 2 formasi D-III keperawatan gigi, 2 formasi D-III analisis kesehatan, 3 formasi D-III kesehatan lingkungan. 3 formasi S-1 pendidikan bimbingan dan konseling, S-1 administrasi kesehatan masyarakat / S-1 kesehatan masyarakat, dokter umum, dokter gigi masing-masing 1 formasi dan 2 formasi kualifikasi pendidikan S-1 teknik mesin dengan nama jabatan teknisi mesin. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: