Pencairan Klaim BPJS Harus Mutar ke Kasda
KETAHUN RU - Masing-masing Kepala Puskesmas (Kapus) di wilayah Ketahun, Putri Hijau dan sekitarnya, memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan klaim dana BPJS yang diajukan oleh Puskesmas. Seperti diakui oleh Kapus Perawatan Ketahun, dr Reny, pencairan klaim dana BPJS di Puskesmas yang ia pimpinan, tidak ada kendala. Khusus pencairan klaim BPJS Kapitasi, dapat dilakukan rutin setiap bulan. Namun untuk pencairan klaim BPJS non kapitasi seperti pelayanan yang menampung pasien rawat inap, persalinan dan sebagainya, memang paling cepat antara 3-4 bulan baru dicairkan. Akan tetapi Reny tidak menampik, dari rentetan proses pencairan klaim dana BPJS itu, sedikit terhambat karena rentan waktunya, akibat dari proses birokrasi yang mengharuskan Puskesmas menyetor dana pencairan BPJS itu ke Kas Daerah (Kasda). Setelah dana tersebut dikirim ke Kasda, baru Puskesmas dapat menerima dana klaim BPJS. \"Kalau tunggakan sih ada tapi jumlahnya tidak terlalu banyak. Dan sebenarnya tidak ada masalah sih karena paling lama, mungkin 3-4 bulan. Dan biasanya setelah dana cair, kita kembalikan ke Kasda. Jadi lamanya di situ aja sih. Kalau dari BPJS ke Puskesmas, ngak lama,\" terangnya. Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Puskesmas Perawatan Bukit Makmur (D6), dr Desimon. Ia menyatakan, klaim dana BPJS khusus yang Kapitasi, dipastikan lancar setiap bulan. Sedangkan untuk pencairan klaim non Kapitasi, diakui Desimon, memang dari dulu proses pencairannya bisa dilakukan mungkin enam bulan sekali baru cair. Dan Desimon tak menampik, proses pencairan klaim BPJS harus melalui birokrasi yang melibatkan Pemda. Diterangkan Desimon, tahap pencairan diawali pengajuan klaim Puskesmas ke BPJS. Selanjutnya, BPJS mengirimkan dana tersebut ke rekening Puskesmas. Setelah itu, Puskesmas baru bisa mengambil dana klaim BPJS dan tidak bisa langsung digunakan tapi dana di Puskesmas itu, harus disetor terlebih dahulu ke Kasda. Nanti lanjut Desimon, setelah dana di Kasda itu ada maka dana klaim itu diterima oleh Puskesmas. Ketika disinggung soal tahapan birokrasi pencairan dana klaim BPJS yang ada saat ini mengganggu pelayanan di masyarakat. Desimon mengatakan, pelayanan masyarakat berjalan biasa tapi terkadang Puskesmas mengalami kendala dari sisi penyediaan obat yang mendapat komplain dari masyarakat. \"Kok cuma di infus saja tidak disuntik. Nah, kita belanja obatnya dari yang suntik-suntik itu dari mana. Untuk itu, kalau pasien BPJS kita kasi obatnya, ya yang sesuai di BPJS, tidak ada suntik menyuntik. Anggaran beli atau belanja obat tidak akan cukup untuk pasien rawat inap. Jadi, seperti itulah kendala yang kerap kita alami di lapangan. Kalau pelayanan tidak asa perbedaan, hanya obatnya terbatas,\" jelasnya. Lebih jauh Desimon mengingatkan BPJS agar konsisten dalam melakukan perubahan regulasi atau aturan. Desimon menyampaikan, BPJS sering mengeluarkan aturan atau kebijakan yang membuat Puskesmas tidak dapat mengklaim kegiatan yang sebelumnya, sudah terlaksana. \"Kalau bisa, saat mengeluarkan aturan itu, jangan mendadak. Misal hari ini, BPJS membolehkan pemeriksaan gula darah dan bisa diklaim, kita sudah melaksanakan hingga beberapa bulan. Tiba-tiba aturannya berubah bahwa sejak tanggal dan bulan ini, tidak bisa diklaim lagi. Sementara kegiatan sudah terlanjur kita laksanakan. Akhirnya apa yang sudah kita kerjakan tidak dibayarkan atau tidak bisa diklaim. Masalah itu yang sering kita alami,\" keluhnya. Terpisah, Kapus Perawatan Sebelat, Edi Ansori, SKM melalui bagian BPJS, Paryanto, SKM juga memastikan, proses klaim BPJS di Puskesmas berjalan normal. Adapun tunggakan pembayaran klaim BPJS hanya terjadi pada non Kapitasi yang biasanya, baru dapat dicairkan setelah dua sampai tiga bulan. \"Kapitasi lancar, ngak ada masalah. Untuk non kapitasi, sama saja alhamdulillah lancar. Paling lama dua bulan kemudian dari usulan, kita sudah bisa diverifikasi dan dicairkan,\" demikian Paryanto. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: