Bupati Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi

Bupati Berikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi

KEPAHIANG RU - Rabu (23/10) kemarin, DPRD Kabupaten Kepahiang kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif dalam hal ini Bupati Kepahiang terhadap pandangan umun frkasi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020. Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU menanggapi pandangan umum fraksi Demokrat terkait dengan defisit anggaran, pihaknya akan melakukan pengurangan defisit anggaran dengan formulasi penerapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang analisis standar belanja. \"Yang mana ini sangat membantu dalam upaya mengurangi defisit anggaran serta mencari sumber penerimaan daerah lainnya,\" tutur Bupati. Kemudian mengenai upaya yang dilakukan OPD untuk mendapatkan anggaran dari pusat, menurut Bupati, kalau Pemkab Kepahiang melalui OPD akan bersungguh-sungguh mencari peluang dana yang bersumber dari dana APBD dan sumber pembiayaan lainnya. \"Berikutnya terkait dengan belanja hibah daerah sebesar Rp 48.809.370.000, mulai dari proses penganggaran sampai dengan realiasi belanja akan mempedomani Permendagri Nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman dana bansos yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah menjadi Permendagri Nomor 13 tahun 2018,\" tuturnya. Kemudian menanggapi pandangan umum fraksi Golkar Perjuangan Pembangunan Indonesia mengenai maksimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tahun 2019 ini Pemkab Kepahiang telah melakukan revisi Perda Retribusi jasa usaha dengan hak, upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD. \"Kemudian mengenai defisit anggaran nantinya akan dirasionalisasikan pada saat pembahasan R-APBD 2020 bersama dengn banggar dan juga TAPD,\" ungkapnya. Kemudian saran mengenai agar semua Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang harus hadir dan berperan aktif saat pembahasan. \"Bagi kepala OPD yang tidak hadir tanpa keterangan jelas, maka Pemkab Kepahiang akan memberikan sanksi tegas, kemudian kita akan memberikan perhatian serius serta akan menindaklanjuti pembahasan tersebut,\" sambungnya. Bupati juga menanggapi atas pandangan fraksi Kebangkitan Bangsa terkait pengelolaan terminal Merigi. \"Untuk saat ini, keberadaan terminal Merigi belum dapat dioperasikan lantaran terminal Tipe C yang di kelola Kabupaten Kota yang merupakan termninal angkutan desa dan angkutan kota berdasarkan aturan harus berada di jalan nasional,\" papar Bupati. Lebihlanjut menanggapi Pandangan umum fraksi Demokrat dan Hati Nurani mengenai peningkatan PAD, Bupati menjelaskan, penarikan pajak atau retribusi terkait langsung dengan kewenangan Pemkab terhadap amanat UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2016, beberapa kewenangan ditarik ke Pemprov dan Pemerintah Pusat. \"Namun demikian, kita tetap berupaya dan bersungguh-sungguh meningkatkan PAD antara lain dengan merevisi perda tentang besaran retribusi jasa usaha,\" pungkasnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: