Izin Usaha Panti Pijat Terganjal

Izin Usaha Panti Pijat Terganjal

MUKOMUKO RU - Bidang Pariwisata di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mukomuko, belum bisa mengeluarkan rekomendasi untuk dua usaha panti pijat di daerah ini. “Ada dua usulan yang meminta rekomnedasi untuk usaha panti pijat, kami belum dapat memberikan rekomendasi karena usulan tersebut belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP),” ungkap Kepala Disparpora Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT melalui Kabid Pariwisata, Yulia Reni, SS, ketika dikonfirmasi kemarin. Adapun SOP yang harus dilengkapi pemohon untuk mendapatkan rekomendasi dari Disparpora yaitu izin lingkungan, IMB dan beberapa persyaratan lainnya. Sedangkan kedua usaha panti pijat yang mengajukan permohonan rekomendasi untuk mendapatkan izin, belum memenuhi persyaratan sesuai SOP yang ditentukan oleh pemerintah. Reni mengingatkan, untuk kedua pengusaha panti pijat yang sudah mengajukan itu supaya segera melengkapi berkasnya. “Silahkan lengkapi persyaratannya. Sepanjang syarat belum lengkap, kami belum dapat mengeluarkan rekomendasi untuk di bawa ke Dinas Perizinan guna mendapatkan izin,” tegasnya. Ia menambahkan, sepanjang tahun 2019 ini, baru ada 1 usaha yang dikeluarkan rekomendasinya untuk mendapatkan izin usaha dari Dinas Perizinan, yaitu penginapan dan rumah makan. “Hanya ada satu rekomendasi yang kita keluarkan. Selebihnya, belum ada yang kita keluarkan termasuk berkas usulan 2 usaha panti pijat itu,” jelasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: