42 Desa Serahkan Laporan Realisasi DD
TUBEI RU - Menyisihkan dua bulan menjelang tutup tahun anggaran 2019, tercatat sampai saat ini baru ada sebanyak 42 desa yang baru menyerahkan realisasi DD dan ADD tahap II. Hal itu disampaikan Kepala Dinas PMDSos, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, SP mengatakan untuk melakukan pencairan DD ADD tahap III desa harus melampirkan laporan realisasi tahap I dan II sebelumnya. Namun, hingga hari ini (10/10), baru ada 42 desa yang sudah menyerahkan laporan realisasi. Adapun 42 desa yang sudah menyerahkan realisasi tersebut yakni Desa Talang Ulu, Ladang Palembang, Kampung Dalam, Kampung Muara Aman, Lokasari, Gandung Baru, SukauKayo, Tik Tebing, Tabeak Belau, Tabeak Belau I, Daneu, Desa Belau, Turan Tiging, Suka Sari, Talang Ratau, Bioa Sengok, Bajok, Tik Sirong, Suka Negeri, Ajai Siang, Talang Donok, Talang Donok I, Talang Bru I, Talang Baru II, Karang Dapo Atas, Bukit Nibung, Krang Dapo Bawah, Pungguk Pedaro, Talang Kerinci, Pelabuhan Talang Liak II, Muning Agung, Ujung Tanjung III, Lemeu Fit, Sukau Datang I, Pyang Mbik, Sukau Rajo, Talang Bunut, Selebar Jaya, Sungai Gerong, Ketenong I, Ketenong Jaya, Air Kopras Bioa Putiak, dan Sungai Lisai. \"Ditargetkan paling lambat dalam 2 hari mendatang di bulan Oktober 2019, kami akan mengusulkan ke KPPN untuk disalurkan ke RKUD, baru kemudian dapat dicairkan oleh masing-masing desa. Hingga, hari ini baru ada 42 desa yang menyerahkan laporan realisasi,\" ungkapnya. Eko mengatakan, syarat khusus untuk mengajukan berkas pencairan tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/pmk. 07/2018 tentang pengelolaan dana desa menyatakan bahwa penyaluran dana desa dari RKUM ke RKUD tahap III dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi syarat ketentuan yang meliputi laporan realisasi penyaluran dana desa sampai dengan tahap II. Sementara itu, laporan konsilidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa sampai dengan tahap II, dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa sampai degan tahap II dengan menunjukkan rata-data realisasi penyerapan paling sedikit 75 persen dan capaian rata -rata output paling sedikit 50 persen. \"Untuk syarat khusus pengajuan berkas realisasi tahap II terutama harus penyerapan anggaran paling sedikit 75 persen dan capaian rata -rata output paling sedikit 50 persen,\" katanya. Lebih jauh Eko menjelaskan, setiap desa yang ingin melakukan pencairan DD dan ADD selanjutnya maka diharapkan agar dapat menyelesaikan semua pelaporan DD dan ADD sesuai dengan ketentuan salah satu persyaratan penting lainnya adalah Pemdes harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban. \"Kami berharap kepada desa yang belum menyerahkan berkas realisasi agar secepatnya berkas realisasi untuk segera menyerahkan ke PMD agar dapat melakukan pencairan tahap III,\" tukasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: