Sedang Transaksi, Satres Narkoba Tangkap 3 Tsk

Sedang Transaksi, Satres Narkoba Tangkap 3 Tsk

BENGKULU RU - Upaya aparat kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu patutlah diacungkan jempol. Bagaimana tidak, dalam rentang waktu 2 hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap upaya peredaran narkotika dan berhasil mengamankan 3 tersangka pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan waktu berbeda. Kapolresta Bengkulu, AKBP. Prianggodo Heru Kun Prasetyo, S.Ik, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu. Sampson Sosa Hutape, S.Ik mengatakan, tsk yang pertama kali berhasil ditangkap dengan inisial MJ 40 tahun warga Desa Beriang Tinggi Kabupaten Kaur. Tsk MJ ditangkap di Jl. RE Martadinata Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu Kamis (10/10) sekitar pukul 11.00 WIB. \"Saat ditangkap, tsk MJ baru selesai melakukan transaksi. Dalam penggeledahan kita menemukan 1 paket sabu yang disimpan dalam sarung jok mobil jenis Nissan Terano Nopol BD 1608 JP. Sehingga mobil ini bersama 2 unit Handphone milik tsk turut kita amankan sebagai Barang Bukti (BB),\" ungkap Sampson. 2 hari kemudian, lanjut Sampson, tepatnya Sabtu (12/10) sekitar pukul 17.00 WIB pihaknya kembali berhasil mengamankan tsk berinisial RS 23 tahun warga Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu. \"Tsk RS ini kita tangkap juga setelah melakukan transaksi di Jl. Semangka Kelurahan Panorama. Dari tangan tsk RS kita berhasil mengamankan 3 paket sabu berikut BB 1 unit mobil Nopol BD 5977 CU dan 1 unit HP,\" katanya. Pada hari yang sama, sambung Sampson, pada pukul 19.30 WIB kembali berhasil diamankan tsk bersinisial FT 34 tahun warga Jl. Ir. Rustandi Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. \"Tsk FT kita tangkap tak jauh dari kediamannya yang juga baru selesai bertransaksi narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket. Sejauh ini ketiga tsk (MJ, RS, dan FT, red) masih diperiksa intensif guna dilakukan serangkaian pengembangan,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, dari pemeriksaan sementara ini, dalam transaksi yang dilakukan para tsk dengan berbagai macam cara. Transaksinya juga via Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dimana setelah uang distor penjual memberikan alamat narkotika. \"Tapi yang jelas dari pemeriksaan, ketiga tsk dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: