Dua Bocah Korban Kekerasan Seksual Melahirkan

Dua Bocah Korban Kekerasan Seksual Melahirkan

MUKOMUKO RU - Catatan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko, dari 8 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di tahun 2019 ini, sebanyak 2 korban dinyatakan sudah melahirkan. “Memang benar, dari 8 orang anak yang menjadi korban kekerasan seksual, sebanyak 2 korban sudah melahirkan dengan selamat baik ibu dan bayinya. Sedangkan pelaku yang tega melakukan kekerasan seksual itu, tidak lain dan tidak bukan adalah orang terdekat mereka. Baik itu orang tua kandung, tiri, paman, tetangga, termasuk juga pacarnya,” ungkap Kepala DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko, Edi Yanto, SE, M.Si, didampingi Kabid P3A, Madri, ketika dikonfirmasi kemarin. Begitu juga dengan kasus di tahun 2018 yang lalu. Dari 40 kasus yang terdata, sebanyak 2 anak yang menjadi korban kekerasan seksual juga melahirkan. Sedangkan 38 orang anak lainnya tidak sampai hamil dan melahirkan lantaran dugaan kuat usianya masih di bawah 10 tahun. “Karena dari 40 kasus itu, paling banyak korbanya adalah bayi dan anak–anak sekolah dasar (SD) yang usianya di bawah 10 tahun. Sehingga mereka tidak sampai hamil dan melahirkan. Hanya ada 2 orang korban saja yang usianya diatas 11 tahun, sehingga mereka hamil hingga melahirkan,” katanya. Untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak, lanjut Edi, semuanya diproses sesuai hukum yang berlaku. Bahkan hukuman mereka, rata-rata di atas 5 tahun penjara. “Para pelakunya, sekarang masih menjalani hukuman atas perbuatan yang mereka lakukan. Dan kami juga harapkan kepada semua orang tua supaya lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap anak-anakanya,” pesannya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: