DD Tidak Bisa Bangun Kantor Desa

DD Tidak Bisa Bangun Kantor Desa

MUKOMUKO RU - Peringatan penting bagi seluruh Kepala Desa (Kades) di daerah ini. Pasalnya, Dana Desa (DD) yang diterima, tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa. “DD tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa. Kalau gedung aula pertemuan atau balai desa, boleh menggunakan dana desa. Sebab itu untuk kepentingan orang banyak,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Henry Silaban, SH, ketika dikonfirmasi kemarin. Soal desa belum memiliki kantor, diminta untuk mengajukan proposal anggaran pembangunan ke Pemkab Mukomuko yang akan langsung diajukan ke pemerintah pusat. Sebab pengalaman sebelumnya, ada desa yang sudah mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan kantor desa. “Sudah ada yang terealisasi. Saya minta kepada desa yang belum punya kantor supaya mengajukan proposal ke Pemkab Mukomuko,” katanya. Selain proposal diajukan ke pemerintah pusat, pihaknya mengaku, akan mengajukan anggaran pembangunan kantor desa ke APBD Kabupaten Mukomuko. “Seperti kantor desa yang terbakar beberapa waktu lalu. Desa juga sudah mengajukan anggaran ke pemerintah untuk pembangunan kantor desa,” demikian Henry. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: