BPD Harus Terwakili Perempuan

BPD Harus Terwakili Perempuan

PADANG JAYA RU - Keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan Badan permusyawaratan Desa (BPD) menjadi satu di antara poin penting, yang harus terlaksana. Hal ini merujuk terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), telah mengamanatkan kewajiban adanya unsur perempuan dalam struktur BPD. \"Hal ini jadi poin penting karena sifatnya wajib dan harus terwakili,\" kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Padang Jaya, Sumaryono. Ia menjelaskan, setidaknya satu orang anggota perempuan harus ditempatkan dalam struktur keanggotaan berjumlah minimal lima orang dan maksimal sembilang orang. \"Tidak boleh tidak ada. Harus ada minimal satu perempuan di dalam BPD,\" tegasnya. Hal itu dirasanya krusial, mengingat pentingnya peranan BPD dalam komposisi pemerintahan di desa. Kehadiran BPD juga semakin diperlukan lantaran desa harus mengelola dana desa yang jumlahnya cenderung terus meningkat sehingga BPD akan menjalankan fungsi pengawasannya. Senada, Camat Padang Jaya, Syarifah Inayati, SE menyebut BPD juga terlibat sejak tahap perencanaan hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta menampung aspirasi masyarakat. Peraturan yang tengah disusun itu akan menjadi jaminan hukum BPD dalam menjalankan fungsinya. \"Peran BPD dan mendorongnya untuk penyaluran aspirasi masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik,\" ujarnya. Ia menegaskan, keterwakilan perempuan menjadi unsur penting dalam BPD. \"Ini mencakup unsur keterwakilan wilayah maupun unsur perempuan berdasarkan pertimbangan aspek finansial, teknis, hingga dampak psikologis paska pengisian,\" tandasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: