Gugat Cerai, Usulan 6 ASN Disetujui, 2 Diproses

Gugat Cerai, Usulan 6 ASN Disetujui, 2 Diproses

TUBEI RU - Dalam waktu 10 bulan, sejak Januari sampai dengan Oktober 2019, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mencatat sedikitnya sudah ada 8 orang ASN di lingkup Pemkab Lebong yang telah mengajukan gugat cerai. 6 orang ASN di antaranya telah disetujui Bupati Lebong dan bahkan sudah dikeluarkan SK persetujuan gugat cerai. \"Iya, sejak Januari sampai dengan Oktober 2019 ini sudah ada 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Lebong nekat menggugat cerai suaminya dengan beberapa alasan. 6 orang diantaranya dipastikan sudah bersatus janda, sedangkan 2 orang masih dalam proses,\"ungkap Kepala BKPSDM Lebong H. Guntur S.Sos melalui Kasubbid Pengembangan Kompetensi Disiplin Dan Penghargaan Ayun Holdin, SH. Dikatakannya, 8 orang yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ASN yang menggugat perceraian ini berasal dari 6 Organisasi Perangkat Daerah OPD yakni, 1 orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kemudian 1 orang dari Dinas DP3AP2KB, selanjutnya 4 orang dari Dinas Dikbud, 1 orang dari SKB, dan 1 orang dari Dinas Dukcapil. \"Jumlah ASN yang berstatus janda baru tersebut bisa saja bertambah. Sebab, masih ada 3 bulan lagi sepanjang tahun 2019 dan diprediksi akan bertambah. Sedangkan jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu ada 10 kasus ASN yang berstatus janda,\" katanya. Menurutnya, kasus perceraian ASN di Kabupaten Lebong ini disebabkan berbagai faktor. Misalnya, perselisihan yang tak kunjung usai, faktor kurang tanggung jawabnya suami dalam menafkahi istrinya dan faktor-faktor lainnya. Sementara itu, dijelaskannya untuk proses perceraian ASN ini cukup membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pertama penggugat cerai akan diperiksa di OPD masing masing terlebih dahulu dipanggil sampai tiga kali baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat, kemudian mereka baru mengajukan ke BKPSDM karena harus ada rekomendasi dari atasan, BAP berita acara, dan syarat syarat yang lainnya seperti surat gugatan serta menceritakan kronologis perceraian baik dari pihak penggugat maupun dari pihak tergugat. Pada umumnya banyak yang mengajukan gugutan perceraian ini adalah pihak perempuan. \"Setelah sudah diproses baru masuk ke BKPSDM bidang ke sekretariat sesuai dengan instruksi Kepala Bidang PKA, dan baru masuk ke Kasubbid Pengembangan Kompetensi Disiplin dan Penghargaan untuk selanjutnya diproses pemanggilan untuk melakukan pengecekan berkas pengajuan. Apabila sudah lengkap akan kembali dinaikan ke bagian hukum, kemudian ke asisten, selanjutnya Sekda, Bupati, dan akan dikembalikan ke bagian hukum untuk pengambilan nomor,\" jelasnya. Ditambahkannya, untuk nama nama orang yang mengajukan gugatan cerai tersebut pihaknya tidak bisa menyebutkan. Diakuinya, untuk permohonan ASN yang menggugat cerai tersebut pihaknya telah melakukan mediasi terlebih dulu sebelum mengeluarkan rekomendasi. \"Harapan kita kepada ASN agar tidak melakukan perceraian,\" pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: