Keberadaannya Tak Jelas, BPSK Ngadu Ke Dewan

Keberadaannya Tak Jelas, BPSK Ngadu Ke Dewan

KEPAHIANG RU - Senin (7/10) kemarin, sejumlah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kepahiang ngadu ke DPRD Kabupaten Kepahiang. Sejumlah anggota BPSK yang mendatangi DPRD kemarin diantaranya, Yeni Andriani, Untung Saputra dan Juliman Fauzi. Dikatakan mereka, kehadiran mereka dengan maksud untuk meminta dukungan dari DPRD atas kejelasan pihak pemkab Kepahiang terkait keberadaan dan keberlanjutan BPSK Kabupaten Kepahiang. \"Karena kami diangkat oleh Pemkab Kepahiang dalam hal ini Bupati Kepahiang berdasarkan SK Kementerian Perdagangan pada tahun 2016 yang lalu. Pernah kami koordinasikan kepada pihak pemkab melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan kala itu. Namun jawaban mereka, dimana hak dan keuangan BPSK telah dikembalikan atau ditarik ke pemerintah provinsi tetapi hingga saat ini kami belum menerima surat peralihan yang dimaksud,\" tutur Yeni. Dalam rapat audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP, pihak DPRD Kepahiang memanggil OPD terkait dengan menghadirkan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Kepahiang, H. Husni Tamrin, SE. Dijelaskan Husni, dirinya juga belum bisa memberikan penjelasan mengingat pihaknya juga baru mengetahui kaitan adanya SK BPSK tersebut. \"Hal ini akan saya cari kejelasan dan bicarakan kepada unsur pemerintah yang ada dalam SK ini, dimana dalam SK ini ada nama Pak Ardiansyah dan pak Amir Hamzah yang orangnya masih ada. Karena selintas yang saya dengar waktu masuk ke Dinas Koperasi dan Perdagangan ini, dulu sejak perubahan nomenklatur, maka kewenangan ini diambil alih pemerintah provinsi, sehingga kita tidak bisa mengajukan anggaran dan yang lainnya,\" ungkap Husni. Ditegaskannya lagi, kalau setelah audiensi ini dirinya meminta pihak BPSK membuat semacam telaah terhadap permasalahan yang ada dan sampaikan ke pihaknya yang mana akan ditindaklanjuti dengan melakukan audiensi ke Pemprov untuk mencari kejelasan atas keberadaan BPSK tersebut. Dibagian lain, Windra Purnawan SP, mengatakan, menanggapi dari permasalahan dan penjelasan yang disampaikan oleh pihak OPD bersangkutan, pihaknya minta kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Kepahiang untuk segeramelakukan koordinasi. \"Dalam rangka mencari kejelasan atas BPSK ini, kalau perlu secara bersama kita hadirkan pihak BPSK sendiri, jika memang ada peralihan kewenangan oleh pihak Pemprov atau disebabkan adanya perubahan nomenklatur serta adanya Surat Keputusan Menteri yang dianulir, tentu harus ada surat-nya, biar kita semua dapat kejelasan nantinya. Yang jelas, apapun permasalahan yang terjadi di kabupaten Kepahiang ini harus kita carikan solusinya, karena terus terang melalui audiensi ini juga saya baru tahu kalau ada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Kepahiang ini,\" tegasnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: