Kecuali Perangkat, Calon BPD Boleh Rangkap

Kecuali Perangkat, Calon BPD Boleh Rangkap

PUTRI HIJAU RU - Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, SIP memastikan, berdasarkan petunjuk tekhnis (Juknis) yang tertuang dalam aturan pencalonan anggota BPD tahun 2019 ini. Tidak ada larangan yang mengikat bagi setiap peserta calon BPD yang memiliki dua pekerjaan atau doubel job. Artinya, kata Gungun, bagi calon anggota BPD yang sebelumnya sudah memiliki pekerjaan tetap di luar struktural kelembagaan BPD, tidak harus mengundurkan diri. Ditegaskan Gungun, aturan tentang larangan doubel job hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menjabat sebagai perangkat desa dan ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD. \"Kalau masyarakat ingin mencalon sebagai BPD, sementara sudah memiliki pekerjaan lain di luar struktural BPD, sah-saha saja. Karena aturan tidak melarang dan tidak mengharuskan mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Dalam aturan Juknis hanya menyebutkan larangan doubel job bagi perangkat desa. Artinya, bagi masyarakat yang sudah menjadi perangkat desa dan ingin mendaftarkan diri sebagai anggota BPD, itu yang dilarang. Oknum perangkat desa itu harus memilih salahsatunya, tidak bisa menjabat dua-duanya,\" terang Gungun. Dalam konteks ini, Gungun mengimbau kepada seluruh panitia pengisian BPD untuk bekerja profesional sesuai ketentuan yang sudah dituangkan dalam Perbup. \"Seluruh panitia kita minta bekerja profesional sesuai aturan. Dan Alhamdulillah, hari ini (kemarin, Red) Perbup resmi sudah diturunkan dan telah dipegang masing-masing panitia,\" demikian Gungun.(sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: