Nyetrum Ikan Bisa Dipidana

Nyetrum Ikan Bisa Dipidana

MUKOMUKO RU - Ini peringatan penting bagi seluruh masyarakat, supaya tidak menangkap ikan di sungai dengan cara menyetrum. Pasalnya, bagi warga yang melakukan penyetruman ikan di sungai dapat dipidana penjara maupun denda. “Bahkan ancaman pidana menurut Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, lumayan berat. Bagi pelakunya bisa dipenjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. \"Itulah sebabnya, saya ingatkan supaya masyarakat tidak lagi melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan itu,” tegas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Selain bertentangan dengan UU, menangkap ikan dengan cara menyetrum juga sangat membahayakan bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Bahkan sudah banyak korban meninggal akibat terkena sengatan setrum ikan yang mereka bawa itu. Untuk menekankan masyarakat tidak melakukantindakan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada masyarakat. “Surat edaran berisi imbauan itu telah kami sampaikan sejak awal tahun 2019 yang lalu. Dengan harapan adanya surat itu, masyarakat meninggalkan cara kebiasaan buruk yang dapat membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: