Denda Ternak, Pol PP Hasilkan PAD Puluhan Juta

Denda Ternak, Pol PP Hasilkan PAD Puluhan Juta

MUKOMUKO RU – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Kabupaten Mukomuko, hingga hari ini (kemarin) telah menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai puluhan juta rupiah dari hasil penangkapan hewan ternak yang dilepasliarkan di fasilitas umum di di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dan sekitarnya. “Seluruh sanksi denda dari pemilik ternak yang berhasil ditangkap disetor ke Kasda. Jumlahnya sudah mencapai puluhan juta rupiah,” tegas Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten, A Halim, SE, M.Si, ketika dikonfirmasi kemarin. Adapun rincian hewan ternak yang ditangkap yakni sebanyak 21 ekor sapi dan 13 ekor kambing. Hewan ternak Sapi didenda Rp 1 juta per ekor dan Kambing sebesar Rp 200 ribu per ekor. “Total uang denda itu Rp 23,6 juta,” bebernya. Pihaknya mengaku, masih terus melakukan penertiban di lapangan. Termasuk mengagendakan mendatangi beberapa pemilik hewan ternak yang masih bandel. Halim menargetkan, beberapa hari ke depan khususnya sebelum pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Bengkulu digelar. Jalan raya dan fasilitas umum di pusat ibukota kabupaten bersih dari hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya. Halim juga mengimbau kepada seluruh pemilik ternak supaya ikut serta mendukung Mukomuko bersih dari hewan ternak liar. “Pemkab Mukomuko tidak melarang masyarakat untuk beternak. Tetapi, dilakukan pemeliharaan dengan baik. Seperti tidak dilepasliarkan di pemukiman penduduk, jalan raya dan fasilitas umum lainnya,” terangnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: