Gubernur dan Kapolda Turut Berkabung, AJI Gelar Aksi
BENGKULU RU - Gubernur, Dr. H. Rohidin Mersyah dan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Supratman turut berkabung atas meninggalnya 2 mahasiswa dari Universitas Halu Oleo, dalam aksi menolak Undang-Undang (UU) KPK dan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya. Disisi lain Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) bersama sejumlah jurnalis dari berbagai media di Provinsi Bengkulu, juga turut menggelar aksi. \"Saya sangat mengerti, memahami, dan turut merasakan bagaimana perasaan adik-adik dan anak-anak mahasiswa yang harus kehilangan rekan-rekan sesama mahasiswa saat berjuang di jalan yang sama. Maka dari itu saya atas nama Pemerintahan, turut berduka,\" kata Rohidin Mersyah saat menghadiri aksi solidaritas di Simpang Lima Ratu Samban belum lama ini. Ia menambahkan, pada waktu aksi yang sempat diwarnai kericuhan di Provinsi Bengkulu, Ia tengah berada di luar daerah. Meskipun demikian Ia tetap mengintruksikan agar apa yang menjadi aspirasi mahasiswa tetap dicatat dan diinventalisir. \"Sehingga nantinya kita sebagai pemerintahan, juga bisa menyampaikannya pada pemerintah pusat,\" ujar Rohidin. Duka yang sama juga disampaikan Kapolda Bengkulu. Menurutnya, saat ini peristiwa yang terjadi di Universitas Halu Oleo telah ditindaklanjuti Kapolri. \"Bahkan Kapolri telah mengintruksikan agar dilakukan penyelidikan peristiwa meninggalnya mahasiswa disana. Meskipun demikian, khusus di Provinsi Bengkulu ini saya tetap berharap rekan-rekan mahasiswa dapat menjaga situasi aman dan kondusif. Silakan untuk menyampaikan aspirasi, tapi dengan mekanisme yang ditetapkan,\" katanya. Dibagian lain, Sabtu (28/9) AJI Provinsi Bengkulu bersama puluhan jurnalis dari berbagai media baik cetak, elektronik, dan online juga menggelar aksi. Aksi yang digelar terkait pada kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis, yang sedang melakukan peliputan aksi. \"Berangkat dari beberapa kejadian kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, kita mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi di berbagai daerah. Kemudian juga mendesak kepolisian menghentikan segala bentuk represi yang mengancam kerja jurnalis, serta mendukung kebebasan berpendapat dan berkespresi yang dilakukan masyarakat,\" ujar Ketua AJI Provinsi Bengkulu, Harry Siswoyo. Selain itu, pihaknya juga menuntut kepolisian melucuti senjata para anggotanya yang bertugas menghalau massa, dan menghentikan semua upaya sweeping akepada peserta aksi maupun jurnalis yang sedang bertugas. \"Kita juga meminta agar Dandhy Dwi Laksono dibebaskan dari sangkaan pasal karet UU ITE. Lalu menuntut kepolisian menghentikan penangkapan-penangkapan aktivis yang melakukan kritik dan menyuarakan kepentingan publik,\" tegasnya. Lebih jauh disampaikannya, selanjutnya tuntaskan reformasi di tubuh Polri. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat sedang meliput, karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. \"Mengimbau perusahaan media untuk memberikan alat pelindung diri kepada jurnalis mereka yang meliput aksi massa yang berpotensi terjadi kericuhan. Mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan Revisi UU KPK di berbagai daerah,\" tutup Harry. (tux)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: