Batas Usia Menikah Ditetapkan 19 Tahun

Batas Usia Menikah Ditetapkan 19 Tahun

TUBEI RU - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Batas Usia Perkawinan telah disahkan DPR RI, dimana batas usia menikah yang ditetapkan minimal telah berumur 19 tahun. Pengesahan tersebut direspon positif dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lebong. Pasalnya, hal itu merupakan salah bentuk upaya menekan angka pernikahan dini baik bagi laki laki maupun perempuan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas DP3AP2KB Kabupaten Lebong, Dr Firdaus, menurutnya jika dilihat dari sisi program Dinas DP3AP2KB dengan adanya Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 batas usia perkawinan minimal 19 tahun tentu sangat didukung. \"Karena di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ada dua lembaga induk di tingkat pusat yakni, yang pertama Kementerian PPA dan BKKBN,\" ujarnya. Dijelaskannya, dari program Kementerian PPA ada dua hal pokok yang pertama yaitu pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan yang kedua yakni penanganan apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. \"Dari kasus kekerasan yang terjadi selama ini terhadap perempuan dan anak itu sering terjadi pada keluarga yang pernikahannya di usia muda baik perempuan maupun laki laki. Dengan adanya revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 ini kami sangat mendukung,\" terang Firdaus di ruang kerjanya. Lebih lanjut, ia menjelaskan, dengan adanya peningkatan usia pernikahan di usia 19 tahun baik perempuan maupun laki laki tersebut apabila sudah menikah sudah memasuki kondisi emosi yang sudah stabil, sehingga dalam membangun keluarga dapat mengendalikan emosi walaupun sedang ada permasalahan di rumah tangga dapat diselesaikan dengan sendirinya secara baik antara istri dan suami. Kemudian yang kedua dari sisi keluarga berencana, Dimana keluarga berencana merupakan upaya untuk membangun sebuah keluarga dengan perencanaan yang di mulai dari usia perkawinan, kemudian persiapan di dalam membentuk sebuah keluarga. \"Sehingga diharapkan dalam membentuk keluarga baru dengan usia perkawinan yang lebih tinggi bisa membangun keluarga yang sejahtera dan bisa melahirkan generasi generasi yang berkualitas kedepannya, \"jelasnya. Sementara itu, menurut program keluarga berencana usia perkawinan itu lebih baik lebih tinggi lagi. Kalau untuk perempuan usia pernikahan itu berusia 21 tahun dan untuk laki laki 25 tahun. Dengan pertimbangan untuk perempuan berisia 21 tahun baik secara emosional sudah stabil dan fisiknya sudah siap untuk hamil dan melahirkan. Kemudian, lanjutnya dari segi psikologis juga sudah siap untuk mengasuh anak anak mereka. \"Dengan pernikahan usia yang lebih tinggi ini maka dapat menurunkan angka kematian bayi dan maupun ibu yang melahirkan. Dan untuk laki laki dengan pernikahan usia yang cukup tinggi secara ekonomis dia juga sudah punya penghasilan untuk menghidupi keluarganya,\" pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: