Perusahaan Wajib Sisihkan Lahan untuk Publik
PUTRI HIJAU RU - Disinggung soal peran Pemda dalam memastikan kewajiban perusahaan yang dituntut pemerintah untuk memfasilitasi pemberian lahan 20 persen guna mendorong kesejahteraan masyarakat di lingkungan perusahaan yang akan memperpanjang izin HUG-nya. Bupati BU, Ir H Mian dengan tegas mengatakan, seluruh tahapan perpanjangan izin HGU oleh perusahaan, harus sesuai aturan. Soal peran Pemda dalam konteks ini, Bupati memastikan, Pemda BU akan terus memantau kewajiban yang harus harus dipenuhi oleh perusahaan. \"Kita laksanakan sesuai aturan. Peran Pemda, akan terus memantau dan tetap harus disisihkan (lahan, Red) untuk kepentingan publik seperti plasma dan sebagainya, sesuai aturan,\" demikian Bupati.(sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Hitung Sementara Pilgub Bengkulu di Dapil IV Bengkulu Utara, Begini Hasilnya
- 2 Buat Cemilan untuk Anak, Ini Resep Puding Regal Lapis Susu dan Coklat
- 3 Real Count MSCI Pilbup 2024 Pukul 15.00 WIB, Arie- Sumarno dari 20 TPS Raih 96,85 Persen Suara
- 4 Angkat Tema Angkringan, TPS 02 Desa Rama Agung Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024
- 5 Hitung Suara, HM Kalah Telak dari Romer di TPS Desa Lubuk Gedang, Bengkulu Utara
- 1 Hitung Sementara Pilgub Bengkulu di Dapil IV Bengkulu Utara, Begini Hasilnya
- 2 Buat Cemilan untuk Anak, Ini Resep Puding Regal Lapis Susu dan Coklat
- 3 Real Count MSCI Pilbup 2024 Pukul 15.00 WIB, Arie- Sumarno dari 20 TPS Raih 96,85 Persen Suara
- 4 Angkat Tema Angkringan, TPS 02 Desa Rama Agung Ajak Warga Sukseskan Pilkada 2024
- 5 Hitung Suara, HM Kalah Telak dari Romer di TPS Desa Lubuk Gedang, Bengkulu Utara