Terjerat Narkoba, 3 Nelayan dan 2 Petani Diringkus

Terjerat Narkoba, 3 Nelayan dan 2 Petani Diringkus

MUKOMUKO RU - Dalam Operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang digelar sebulan penuh, Polres Mukomuko berhasil mengungkap dan menangani kasus narkoba senilai Rp 5,5 juta. Terdiri narkoba jenis sabu senilai Rp 2 juta dan jenis ganja senilai Rp 3,5 juta. \"Operasi ini kita gelar sejak 19 Agustus sampai 23 September 2019,\" kata Kapolres Mukomuko AKBP. Yayat Ruhiyat, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Hasdi dan Kasat Res Narkoba, Iptu Rastyono, kemarin. Dalam pengungkapan ini, Polres berhasil menangkap dan menetapkan tujuh tersangka. Terdiri tiga TKP di wilayah Ipuh, dua TKP di wilayah Teramang Jaya dan satu TKP di wilayah Lubuk Pinang. Dari tujuh tersangka, 3 orang diantaranya berprofesi sebagai nelayan. Ketiganya merupakan nelayan di Kecamatan Teramang Jaya. Masing-masing berinisial EP (20), Desa Pernyah. Lalu SH (24) warga Desa Mandi Angin Jaya dan NZ (24) warga Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya. Sedangkan 2 warga berprofesi petani, HA (31) warga Desa Mundam Marap dan AB (30) warga Desa Semundam Kecamatan Ipuh. Untuk dua tersangka lainnya, RM (33) warga Desa Muara Saksai Kecamatan Pacung Soal Kabupaten Pesisir Selatan dan Su (36) yang diringkus di Dusun Air Pisang Desa Sibak Kecamatan Ipuh. \"Waktu pengungkapan dan penangkapan, empat kali. Pertama, di 19 Agustus, 23 Agustus, 5 September dan 20 September. Jadi yang berhasil diringkus ini, ada sebagai pemakai dan ada sebagai pengedar,\" pungkas Kapolres. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: