Sosialisasi Limbah Kopi dan Padi
TUBEI RU – Jika tak ada halangannya, tanggal 26 September mendatang Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) akan menggelar sosialisasi tentang pemanfaatan limbah kopi dan padi. Sosialisasi tersebut melibatkan pemilik usaha penggilingan padi dan kopi se- Kabupaten Lebong dengan mengundang peneliti dari BPTP Propinsi Bengkulu sebagai narasumber. Kepala Dinas DLH, Zamhari Bahrun, SH, M.Si melalui Kasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Purwo menjelaskan sosialisasi bertujuan guna memberikan pemahaman terhadap para pemilik penggilingan padi dan kopi akan bahaya membuang kuliat atau sekam ke dalam sungai. \"Padahal DLH telah melarang kepada masyarakat dan usaha penggilingan kopi/padi agar tidak membuang kulit kopi dan jenis sampah lainnya ke sungai, sebab hal itu akan memberikan dampak negative bagi lingkungan. Jika hal ini terus dibiarkan dikhawatirkan akan merusak ekosistim sungai dan keindahan lingkungan,\" terangnya. Namun disamping aspek merusak ekosistem, tambah Purwo, ada manfaat pengelolaan limbah kopi dan padi tersebut. Di antaranya, dapat dijadikan pupuk kompos untuk tanaman. Limbah kopi ini dinilai layak untuk dijadikan kompos karena bisa diuraikan secara organic. Dimana, proses pengelolaannya pun tergolong mudah dan nantinya limbah yang sudah diolah menjadi kompos dapat dijadikan alternative oleh petani dan menjadi pilihat tepat untuk mendapatkan pupuk dengan nilai yang lebih ekonomis. “ tujuan sosiallisasi salah satu nya adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemilik usaha penggilingan, bahwa limbah kopi dan padi dapat di olah dengan menjadikannya sebagai bahan baku pembuatan pupuk organic yang dapat digunakan sebagai alternatife bagi petani,\" lanjutnya. Sementara itu, ditambahkan Kabid Pengeloaan Sampah, Limbah B3 dan Kapasitas Lingkungan Hidup, Sugon Hofizer, S.Pi pihaknya telah melakukan survei terhadap usaha penggilingan kopi/padi yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lebong, dari survey tersebut pihaknya mendapati sebanyak 30 persen kulit kopi/padi dibuang langsung ke sungai, sedangkan selebihnya limbah tersebut cenderung dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pemilik heler. “Kita pernah melakukan survey dan menemukan masih ada usaha penggilingan yang membuang kulit kopi dan padi ke sungai, jika hal ini terus kita biarkan kami khawatir hal itu akan mencemari lingkungan dan merusak biota sungai,” ujarnya. Lebih lanjut, Sugon menjelaskan pada prinsipnya usaha penggilingan kopi dan padi memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip pengendalian limbah secara cermat dan terpadu. Pengendalian bertujuan untuk meminimalkan volume limbah yang ditimbulkan, selain itu dapat menghasilkan olahan limbah yang be9rmanfaat dan bernilai ekonomis selain mengurangi resiko pencemaran lingkungan. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: