Oktober, Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Intake

Oktober, Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Intake

TUBEI RU - Jika tak ada kendala, rencananya Oktober mendatang, Polres Lebong bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan pipa air baku di Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara. Bahkan, saat ini penyidik Polres Lebong masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP Bengkulu. \"Target kita pada Oktober nanti, kasus ini sudah bisa dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Saat ini kita masih menunggu hasil audit kerugian negara yang tengah dilakukan oleh BPKP Bengkulu,\" ujar Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Andi Bustanil, SIk disela-sela pisah sambut Kapolres Lebong. Selain itu, lanjutnya, sebelum melakukan penetapan tersangka ini pihaknya masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Hanya saja, siapa saja saksi yang bakal dipanggil ini, dirinya belum dapat menyebutkan hal tersebut. \"Masih ada beberapa saksi yang akan kita panggil untuk melengkapi berkas kasus ini. Siapa saja saksinya, kita lihat nanti saja,\" lanjutnya. Dirinya pun menegaskan jika kasus dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan pipa air baku di Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara akan menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang ditarget seleasi tahun ini. \"Mudah-mudahan dalam tahun ini, kasusnya sudah bisa kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,\" tegasnya. Sementara itu, bangunan senilai Rp 16,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dikerjakan PT Duta Utama Karya ini merupakan kegiatan milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu Kementerian PUPR. Bahkan, dalam penyelidikan kasus ini, polisi sebelumnya telah memeriksa 10 orang saksi mulai dari kontraktor, PPTK, pengawas lapangan, PHO, hingga tim Pokja. Proyek tersebut diduga tidak sesuai antara nilai pekerjaan dengan dana yang dicairkan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: