Bupati Lantik 55 Anggota BPD Terpilih

Bupati Lantik 55 Anggota BPD Terpilih

KEPAHIANG RU - Sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Bagian Pemerintaham Setda Kepahiang, Rabu (18/9) kemarin, sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih yang tersebar di 11 Desa dan 5 kecamatan resmi dilantik langsung oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hadayatullah Sjahid, MM, IPU. Proses pelantikan kemarin dipusatkan di depan Kantor Bupati Kepahiang. Dalam Arahannya, bupati memberikan apresiasi serta himbauan kepada seluruh anggota BPD yang telah dilantik tersebut. \"Dalam pemerintahan di desa, BPD memiliki peran tugas dan kewajiban. Dimana BPD memiliki peran penting sebagai wakil dari masyarakat yang juga berfungsi sebagai penyerap aspirasi masyarakat. Untuk itu BPD perlu peka terhadap setiap harapan masyarakat untuk bisa ditampung dan juga di tuntaskan bersama dengan pihak pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa dan perangkatnya,\" ungkapnya. Bupati menambahkan, anggota BPD juga harus sinkron dan sejalan dengan Kepala Desa dan perangkatnya, sebab tujuan dari adanya unsur pemerintahan desa itu sendiri adalah mensukseskan dan mewujudkam segala bentuk pembangunan desa. \"Dalam unsur pemerintahan desa seluruh elemen didesa harus terlibat, saling bekerjasama, sehingga komunikasi dan koordinasi terus jalan,\" sambungnya. Terlebih, dalam perencanaan pembangunan yang dilakukan di desa, dimana diruang lingkup desa terdapat agenda Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbagdes). Sebagaimana peran dari BPD adalah menampung dan penyalur aspirasi masyakat, BPD perlu mengikuti jalannya Musrenbangdes itu sendri. \"Jalankan tugas BPD sesuai dengan tupoksi, proses pemerintahan didesa juga diatur undang - undang dan aturan lain, untuk itu perlu dipahami dengan terus belajar dan belajar,\" pintanya. Dibagian lain, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menjelaskan, tahun 2019 ini terdapat 11 desa di 5 kecamatan yang melakukan proses pemilihan BPD lantaran jabatan anggota BPD yang sebelumnya telah habis. \"Dari 5 Kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Bermani Ilir ada desa Cinto Mandi dan Langgar Jaya, kemudian Kecamatan Kepahiang ada desa Permu Bawah dan Desa Bogor Baru, selanjutnya dari Kecamatan Kabawetan ada desa Sido Rejo dan Bandung Jaya, Dari Kecamatan Seberang Musi itu desa Sungai Jernih, Talang Babatan dan Desa Bayung, terakhir Kecamatan Muara Kemumu itu Desa Limbur Baru dan Desa Warung Pojok,\" beber Iwan. Kemudian dirinya juga menyampaikan jika pemilihan anggota BPD itu dilakukan di masing-masing desa yang dilaksanakan pada pertengahan tahun 2019. \"Dengan telah dilantiknya sebagai anggota BPD dan dengan telah diberikannya SK maka seluruh anggota BPD ini telah resmi bertugas di desanya masing-masing, kita berharap anggota BPD terpilih bisa bekerja sesuai tupoksi dan aturan yang ada,\" tegasnya. Tak hanya itu, Iwan juga mengingatkan, selain memiliki hak dan kewajiban, anggota BPD juga memiliki batasan dan larangan yang tidak boleh dilanggar, untuk itu semua anggota BPD diminta memahami batasan-batasan yang telah ditentukan. \"Batasan-batasan itu seperti menjadi anggota pengurus Partai Politik, menyalahgunakan wewenang, kemudian memprovokasi masyarakat dengan tujuan yang tidak dibenarkan. Itu beberapa diantaranya, untuk itu kita minta agar dapat dipahami dan jalankan tugas sebaik dan semaksimal mungkin,\" tegasnya. Dalam prosesi pelantikan kemarin, dihadiri sejumlah pejabat teras Pemkab Kepahiang, Kepala OPD dan ASN dilingkup Kabupaten Kepahiang dan seluruh tamu undangan. (drv/krn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: