Standar K3 Akhirnya Diterapkan

Standar K3 Akhirnya Diterapkan

TAP RU - Pelaksanaan pembangunan jembatan Lubuk Gading, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) yang sebelumnya mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) akhirnya berbenah. Hal ini terlihat dari adanya aktifitas pekerja yang kini sudah mulai mengenakan rompi dan helm, seperti halnya yang diatur dalam Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Parmenaker) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kerja. Koordinator kerja dari CV. Resi Putri Kontraktor, Yadi ketika dikonfirmasi RU mengatakan, jika Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kerja itu, sebenarnya sudah lama pihaknya akan terapkan. Hanya saja, faktor kebiasaan para pekerja, dengan tidak mengenakan standar kemanan dalam pekerja membuat penerapan K3 akhirnya tidak berjalan. \"Secara bertahap, sudah kita ingatkan dan saat ini akhirnya mereka sudah peduli terhadap keselamatan mereka, masing-masing,\" jelasnya. Selain itu, pihaknya juga mengaku seluruh pekerja proyek itu telah didaftarkan di dalam asuransi kesehatan. \"Kalau jaminan kesehatan mereka sudah kami daftarkan. Bahkan, siapapun yang kecelakaan di lokasi pekerjaan tersebut juga sudah kami asuransikan,\" pungkasnya. Sebagai informasi, proyek pembangunan jembatan penghubung antar desa itu menyerap dana Rp 2,4 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Utara dan dijadwalkan bakal tuntas pembangunanya pada 16 Desember 2019 mendatang. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: