Kades, Sekdes dan Bendahara Jadi Tersangka

Kades, Sekdes dan Bendahara Jadi Tersangka

KEPAHIANG RU - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kepahiang, nampaknya makin marak. Teranyar, usai menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Kepahiang Senin (16/9) kemarin atas dugaan korupsi Dana Desa, 3 orang perangkat desa Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya menjadi saksi, masing-masing Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara, ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, S.Ik, membenarkan atas penetapan 3 tersangka kasus penyelewengan Dana Desa (DD) tersebut. \"Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan mulai pukul 11.30 WIB, usai menjalani pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka,\" tuturnya. Lebih jauh dipaparkan Kasat Reskrim, 3 orang perangkat Desa Embong Sido yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Kades Embong Sido, Mulyen (42), lalu Sekretaris Desa (Sekdes) Abdul rahman (45) dan Bendahara Deni Hadianto (23). \"Sejak 7 bulan lalu proses lidik dilakukan, usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung ditahan selama 20 hari kedepan,\" jelasnya. Kaitan dengan kasus dugaan penyelewengan DD yang disangkakan tersebut, Yusiady menjelaskan, dugaan penyelewengan DD tersebut pada item realisasi pembangunan fisik. \"Dugaan korupsi DD yang disangkakan terhadap ketiganya pada item Pembangunan fisik berupa pebangunan jalan lapen dan juga fisik pembangunan pelapis tebing tahun anggaran 2017 lalu. Atas tindakan tersebut, ketiga tersangak kita jerat dengan pasal 3 dan pasal 9 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi,\" pungkasnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: