Tak Bisa Sembarang Pelihara Satwa

PUTRI HIJAU RU - Dalam sosialisasi penyebaran informasi dan kampanye tumbuhan serta satwa yang digelar oleh BKSDA Provinsi Bengkulu di Kecamatan Putri Hijau, Kamis (25/7) kemarin. Ditegaskan, masyarakat tidak bisa dengan bebas memelihara satwa. Ini dikarenakan, BKSDA telah menetapkan beberapa jenis tumbuhan atau satwa liar yang belum dilindungi oleh undang-undang, kini telah dilindungi. Dengan demikian, diungkapkan oleh Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd, dari hasil sosialisasi itu, sebelum memelihara satwa, masyarakat disarankan untuk berkoordinasi atau melapor ke BKSDA. Langkah koordinasi ini dilakukan agar pemelihara satwa mengetahui jenis satwa yang dilindungi dan tidak. BKSDA menegaskan, setiap satwa yang akan dipelihara harus melalui proses pemeriksaan kesehatan. \"Intinya, tidak bisa bebas memelihara satwa bahkan setiap satwa yang dipelihara harus mendapat surat izin. Jika ketentuan tersebut dijalankan maka kesehatan pemilihara satwa akan lebih terjamin dan kelestarian satwa akan terjaga dengan baik,\" demikian Camat. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Disambut Prosesi Adat Rejang Usai Pidato Perdana
- 2 Tips Mudah Membersihkan Setrika yang Gosong dan Lengket, Pasti Ampuh!
- 3 Berbagi Kebahagiaan Setelah Dilantik, Bupati Bengkulu Utara Santuni Anak Yatim
- 4 Takjil Favorit Banyak Orang, Ini Perbedaan Es Buah dan Sop Buah
- 5 Kreasi Es Jelly yang Cocok Menjadi Teman Saat Berbuka Nanti dan Pastinya Mudah Dibuat
- 1 Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Disambut Prosesi Adat Rejang Usai Pidato Perdana
- 2 Tips Mudah Membersihkan Setrika yang Gosong dan Lengket, Pasti Ampuh!
- 3 Berbagi Kebahagiaan Setelah Dilantik, Bupati Bengkulu Utara Santuni Anak Yatim
- 4 Takjil Favorit Banyak Orang, Ini Perbedaan Es Buah dan Sop Buah
- 5 Kreasi Es Jelly yang Cocok Menjadi Teman Saat Berbuka Nanti dan Pastinya Mudah Dibuat