Tak Bisa Sembarang Pelihara Satwa
PUTRI HIJAU RU - Dalam sosialisasi penyebaran informasi dan kampanye tumbuhan serta satwa yang digelar oleh BKSDA Provinsi Bengkulu di Kecamatan Putri Hijau, Kamis (25/7) kemarin. Ditegaskan, masyarakat tidak bisa dengan bebas memelihara satwa. Ini dikarenakan, BKSDA telah menetapkan beberapa jenis tumbuhan atau satwa liar yang belum dilindungi oleh undang-undang, kini telah dilindungi. Dengan demikian, diungkapkan oleh Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd, dari hasil sosialisasi itu, sebelum memelihara satwa, masyarakat disarankan untuk berkoordinasi atau melapor ke BKSDA. Langkah koordinasi ini dilakukan agar pemelihara satwa mengetahui jenis satwa yang dilindungi dan tidak. BKSDA menegaskan, setiap satwa yang akan dipelihara harus melalui proses pemeriksaan kesehatan. \"Intinya, tidak bisa bebas memelihara satwa bahkan setiap satwa yang dipelihara harus mendapat surat izin. Jika ketentuan tersebut dijalankan maka kesehatan pemilihara satwa akan lebih terjamin dan kelestarian satwa akan terjaga dengan baik,\" demikian Camat. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Sering Susah Tidur atau Insomnia? Baca Doa Ini yang Diajarkan Rasulullah SAW
- 5 Petani Bengkulu Utara Sumringah, Harga Karet dan Kelapa Sawit Sama-sama Naik, Segini Besarannya
- 1 Breaking News! 4 Warga Bengkulu Utara Disambar Petir, 1 Meninggal
- 2 Ini Perbedaan dari Adapalene vs Tretinoin, yang Sering Ditemukan di Dalam Skincare
- 3 Resep Milk Bath, Dessert Box yang Mengenyangkan
- 4 Sering Susah Tidur atau Insomnia? Baca Doa Ini yang Diajarkan Rasulullah SAW
- 5 Petani Bengkulu Utara Sumringah, Harga Karet dan Kelapa Sawit Sama-sama Naik, Segini Besarannya