Belum Ada Kenaikan Gaji Anggota Dewan

Belum Ada Kenaikan Gaji Anggota Dewan

MUKOMUKO RU - Dipastikan, untuk tahun ini belum ada kenaikan gaji bagi 25 orang anggota DPRD Kabupaten Mukomuko. Sehingga gaji anggota dewan baik yang sekarang masih aktif maupun dewan terpilih yang bakal dilantik bulan Agustus mendatang, masih mengacu pada aturan yang lama. Hal ini dibenarkan Sekwan Mukomuko, H. Bustari Maller, M. Hum, ketika dikonfirmasi kemarin. Besaran gaji anggota dewan menurut aturan yang ada sekarang, berkisar antara Rp 4 – 6 juta perbulan. Besaran itu, katanya, hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga. Sedangkan jika ditambah dengan tunjangan rumah dinas, tunjangan kendaraan dinas dan beberapa tunjangan lain maka perbulannya bisa mencapai Rp 36 juta perbulan. “Itu total kotor seluruhnya. Termasuk gaji pokok dan beberapa tunjangan untuk anggota dewan setiap orangnya,” ungkapnya. Jika pun ada kenaikan gaji bagi anggota dewan, tentu harus ada Peraturan Presiden (Perpres). Dan biasanya, lanjutnya, Perpres itu tidak hanya mengatur untuk ketentuan gaji bagi anggota dewan saja. Tetapi juga mengatur tentang ketentuan gaji gubernur, wakil gubernur, bupati, dan juga wakil bupati. “Semuanya menyakupi. Jika memang ada perubahan gaji bagi anggota dewan maka ada Perpres yang mengaturnya. Tapi hingga sekarang tidak ada perpres terbaru yang mengatur tentang patokan gaji bagi anggota dewan, gubernur, termasuk juga bupati. Jadi untuk gaji anggota dewan yang sekarang aktif, maupun gaji anggota dewan terpilih yang bakal dilantik nanti besaranya masih sama dan tidak ada kenaikan sama sekali,” bebernya. Kendati tahun sekarang belum ada perubahan tentang gaji bagi anggota dewan, namun bisa saja terjadi tahun 2020 ada Perpres yang mengatur adanya perubahan kenaikan gaji bagi anggota dewan tersebut. ”Itu bisa saja terjadi. Karena masalah itu menjadi hak mutlak pemerintah pusat. Dan pemerintah daerah tentunya akan mengikuti aturan itu. Jika memang harus di naikkan gajinya, maka akan kita usulkan naik. Namun jika tidak ada aturanya, tentu kami harus berpedoman dengan aturan yang lama,” demikian, Bustari. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: