Sikapi Kelangkaan Solar

Sikapi Kelangkaan Solar

  • BIN dan BPH Migas Turun Gunung
BENGKULU RU - Kelanggkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Provinsi Bengkulu, rupanya benar-benar menyita perhatian Pemerintah Pusat. Terbukti Jum\'at (19/7) Badan Intelijen Negara (BIN) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Pusat, langsung turun ke Provinsi Bengkulu guna melakukan pengambilan sampel sekaligus investigasi. Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu dikonfirmasi tak menampikkan turunnya BIN dan BPH Migas ke Provinsi Bengkulu, dalam rangka menyikapi masalah kelangkaan BBM solar. \"Hari ini (kemarin, red) rencananya kita langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) terlebih dahulu bersama mereka (BIN dan BPH Migas, red),\" ungkap Ahyan. Menurutnya, kedatangan BIN dan BPH Migas ke Provinsi Bengkulu salah satu agendanya untuk mengetahui kondisi real kabar kelangkaan BBM bersubsidi. \"Sehingga bisa dipastikan bukan hanya persoalan kelangkaan solar saja yang difokuskan, tetapi juga BBM jenis premium. Nantinya mereka juga mengambil sampel pada beberapa SPBU dalam wilayah Provinsi Bengkulu,\" ujarnya. Disinggung dugaan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi, Ahyan menyatakan bukan kewenangan pihaknya untuk memberikan keterangan. \"Pengawasan dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini wilayah tugasnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag). Tapi yang jelas kita tunggu keputusan BIN dan BPH Migas yang telah turun,\" kata Ahyan. Terpisah, Sale Retail PT Pertamina Bengkulu, Riza Rahmat mengaku, tengah mengkaji persoalan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Maka dari itu nantinya rekaman CCTV dari SPBU bakal diminta pihaknya, begitu juga data dari aparat kepolisian yang sempat mengungkapkan dugaan penyimpangan. Pengkajian juga dilakukan terkait usulan tambahan kuota solar dan premium. \"Memang terkait penyaluran BBM bersubsidi ini sebenarnya terjadi dilema. Dimana berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan yang tidak boleh membeli BBM seperti solar bersubsidi bannya lebih dari 6. Sehingga kesimpulannya bagi kendaraan roda 6 tidak melanggar jika membeli solar bersubsidi,\" singkat Riza. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: