Media Diingatkan Pedomani Pemberitaan Ramah Anak

Media Diingatkan Pedomani Pemberitaan Ramah Anak

  • Kamsul: Bisa-bisa Tersandung Hukum
BENGKULU RU - Media yang memuat hasil karya jurnalistik diingatkan untuk selalu mempedomani Pemberitaan Ramah Anak yang dikeluarkan Dewan Pers, dalam rangka mengoreksi beberapa aturan pada Kode Etik Jurnalistik. Pasalnya jika tidak mempedomani hal yang dimaksud, media dan jurnalis bisa-bisa berurusan dengan hukum pidana. Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat, Kamsul Hasan mengatakan, salah satu poin yang dikoreksi, yakni batas usia anak. Dimana dalam Kode Etik Jurnalistik, anak merupakan usia di bawah 16 tahun dan belum menikah. Tapi pada pedoman Pemberitaan Ramah Anak dinyatakan, anak adalah sebelum usia 18 tahun tanpa memandang status pernikahan. \"Sebagai contoh, pemberitaan tentang kasus asusila. Dimana baik korban ataupun pelaku masih sama-sama dibawah umur, itu sama sekali tidak bisa diungkapkan identitasnya. Begitu juga dengan kasus asusila incest dengan korban anak dibawah umur, misal pelaku merupakan orang tuanya maka identitas orang tuanya juga tidak bisa diungkapkan. Karena korban bisa terlacak,\" tegasnya. Menurutnya, selain batas usia, Dewan Pers juga mengoreksi tentang definisi anak yang berhadapan dengan hukum. Kode Etik Jurnalistik hanya mengatur wartawan dilarang mengungkap identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. \"Mengacu pada pedoman, korban dan saksi juga tidak bisa diungkapkan identitasnya,\" kata Kamsul. Ia menambahkan, dengan adanya koreksi itu maka aturan tentang batas usia dan status anak berhadapan dengan hukum dalam Kode Etik Jurnalistik sudah tidak lagi bisa digunakan. \"Jurnalis dan media harus mentaati pedoman ini. Kalau sampai terjadi bisa fatal, karena bisa dijerat UU No 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),\" jelasnya. Sementara itu, Kabid Hubungan Media dan TIK Diskominfotik Provinsi Bengkulu, Wilysa Mardani, MM menyampaikan, dengan seminar bertema penerapan hukum, etika dan pedoman pemberitaan di Indonesia ini, diharapkan rekan-rekan jurnalis dapat memahami pedoman Pemberitaan Ramah Anak. \"Dimana terkait masalah ini menjadi perhatian pemerintah pusat,\" singkat Wilysa. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: