Kesbangpol Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Kesbangpol Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing

MUKOMUKO RU - Kantor Kesbangpol dan Sandi Kabupaten Mukomuko, terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan tenaga asing di daerah. Dari hasil pengawasan di lapangan, ditemukan sebanyak 4 orang warga asing yang bekerja di perusahaan perkebunan milik PT Agro. Hanya saja, 4 orang warga asal negara Malaysia itu, izin tinggalnya masih berlaku sehingga tidak sampai digiring ke kantor imigrasi untuk di deportasi ke negara asalnya. “Izin tinggal sebagai pekerja masih berlaku. Jadi, terbebas dari masalah. Perlu diketahui, untuk izin tinggal bagi tenaga asing yang bekerja di daerah ini hanya berlaku selama 1 tahun. Jika habis maka harus memperpanjang lagi. Lain halnya bagi pemilik saham asal luar asing, memiliki izin tinggal selama 2 tahun,” ungkap Kepala Kesbangpol dan Sandi Kabupaten Mukomuko, Jumaidi, SH, ketika dikonfirmasi kemarin. Untuk mengantisipasi keberadaan orang asing ilegal, pihaknya mengharapkan semua pihak mulai camat hingga kades supaya dapat melakukan pengawasan secara ketat di lapangan. Sebab camat dan kades itu, pimpinan di sebuah wilayah sehingga mereka tahu, ada dan tidaknya orang asing masuk ke wilayahnya. “Jika ada orang asing masuk, silahkan temua dan tanyakan dokumentasinya. Jika tidak memiliki dokumentasi, segera laporkan kepada kami. Dan kami pastikan, orang asing yang bersangkutan bakal ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku di negeri ini,” katanya. Sementara itu, lanjut Jumaidi, pihaknya mengharapkan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Mukomuko untuk menyampaikan data nama tenaga kerjanya ke Pemkab Mukomuko. Baik tenaga asal lokal maupun tenaga asal luar negeri. “Selama ini sering diabaikan oleh perusahaan. Dan sebelumnya, kami juga tidak tahu kalau di perusahaan PT Agro ada tenaga asing. Ini kami ketahui, setelah kami turun ke lapangan. Itulah sebabnya, kami sangat mengharapkan supaya semua perusahaan dapat memberikan laporan terkait keberadaan tenaga kerjanya itu,” pesannya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: