Rasionalisasi Anggaran, Banggar Nilai Harus Dibahas

Rasionalisasi Anggaran, Banggar Nilai Harus Dibahas

  • Helmi: KUA-PPAS APBD Perubahan Belum Kita Terima
BENGKULU RU – Rasionalisasi anggaran yang diwacanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dinilai harus dibahas bersama Badan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu. Sayangnya pembahasan belum bisa dilakukan, lantaran sampai sekarang ini Banggar belum juga menerima KUA-PPAS APBD Perubahan tahun ini dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). \"Mau tidak mau ataupun suka tidak suka yang namanya rasionali-sasi anggaran harus dibahas bersama, sehingga tidak bisa dilakukan secara sepihak. Apalagi rasionalisasi itu tujuannya untuk membayar utang kegiatan yang sudah direalisasikan pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu. Kita perlu tahu utang mana yang harus dibayar,\" ungkap anggota Banggar DPRD Provinsi, Helmi Paman, S.Sos, Rabu (10/7). Hanya saja, lanjut Helmi, sampai saat ini pihaknya selaku anggota Banggar belum menerima usulan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun ini. Jadi belum tahu apa yang mau dibahas. \"Kalau informasinya KUA-PPAS sudah dibahas ditingkat TAPD. Tapi tidak tahu juga, apa sudah disampaikan ke Sekretariat DPRD Provinsi atau belum,\" bebernya. Menurutnya, terkait APBD Perubahan ini hanya sedikit waktu yang tersisa bagi pihaknya untuk melakukan pembahasan. Mengingat jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir 30 Agustus tahun ini. \"Dengan kondisi ini, sehingga tidak menutup kemungkinan pengesahan APBD Perubahan dilakukan anggota DPRD Provinsi periode 2019-2024,\" ujar Politisi PDI Perjuangan ini. Lebih jauh dikatakannya, jika cepat usulan KUA-PPAS disampaikan pada DPRD Provinsi, maka semakin cepat pula dibahas. Tapi terkait rasionalisasi untuk pembayaran hutang, tetap saja mengikuti mekanisme yang berlaku. \"Seperti mencatumkan hasil audit dari instansi berwenang. Kalau itu tidak ada, belum tentu kita setuju dilakukan pembayaran hutang,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: