PDIP Klaim Kemenangan, PG Ogah Mengakui
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Senin 08-07-2019,10:03 WIB
- Hasil Tindaklanjut Putusan Bawaslu
BENGKULU RU - Pasca dilakukannya proses penyandingan data di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan tindaklanjut dari putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu, PDI Perjuangan tetap dinyatakan unggul dalam perolehan suara. Meskipun demikian DPD Partai Golkar (PG) Provinsi belum mengakui kemenangan ataupun keunggulan perolehan suara yang dimaksud.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Provinsi, Deden Abdul Hakim, SH mengatakan, dalam penyandingan data perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, dan merupakan pelaksanaan rekomendasi atau putusan Bawaslu atas permohonan PG yang difasilitasi KPU Kabupaten Bengkulu Utara, PDI Perjuangan tetap unggul dalam perolehan suara.
\"Kita yang turut hadir sebagai pihak terkait diberikan kesempatan untuk menyaksikan dan mencocokkan data yang dimiliki. Dari proses pencocokan perolehan suara pada C1 Plano dalam kotak suara, tidak ada perbedaan dengan C1 salinan yang kita miliki. Berarti angka suara perolehan tidak ada yang berubah, bahkan suara PDI Perjuangan tetap unggul dari PG,\" ungkap Deden.
Menurutnya, sekalipun dalam proses penyandingan itu Partai Golkar meninggalkan dan menolak dilakukan penyandingan data, bagi pihaknya memang merupakan hak PG.
\"Terpenting bagi kita agenda harus tetap berjalan sesuai mekanisme dan transparan, sehingga tidak ada lagi dusta diantara kita. Berdasarkan hasil penyandingan data, kita optimis keluar sebagai pemenang tingkat DPRD Provinsi,\" tegas Deden.
Ditambahkan Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkulu Utara, Beni Bumansyah, S.Ap, sejak awal pihaknya yakin tidak ada perbedaan antara C1 salinan yang dimiliki, dengan C1 Plano. Ditambah lagi pada tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara beberapa waktu lalu, tidak ada keberatan dari saksi PG.
\"Makanya kita sangat percaya diri akan tetap menang. Soal permohonan PG yang menggugat perolehan suara kita, kita anggap itu hal yang biasa dan hak yang diatur dalam konstitusi. Dari proses penyandingan data pada 10 TPS yang menjadi lokus gugatan, perolehan suara PDI Perjuangan sebanyak 644 suara, dan Golkar 328 suara, sehingga kita unggul 316 suara,\" terangnya.
Sementara itu, LO DPD PG Provinsi Bengkulu, Lovi Irawan, SH menegaskan belum mau mengakui kemenangan PDI Perjuangan atas perolehan suara.
\"Sejak awal kita sudah kecewa, karena KPU yang membuka kotak suara Rabu (3/7) kita nilai unprosedural. Walaupun alasan KPU itu untuk menyusun jawaban atas gugatan yang kita sampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK),\" sesal Lovi.
Seharusnya, lanjut Lovi, KPU itu kalau memang ingin membuka kotak suara, dahulukan untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu. Terus terang saja, pihaknya curiga sudah ada upaya perubahan pada sejumlah dokumen yang ada dalam kotak suara.
\"Apalagi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara juga menyatakan, yang dilakukan kemarin bukan penyandingan data. Yang jelas kita belum mengakui kemenangan PDI Perjuangan, toh masih ada proses di MK,\" tandas Lovi.
(tux)
Hasil Penyandingan Data Pada 10 TPS :
1. Kecamatan Hulu Palik, Desa Air Baus 1 TPS 2, PDIP 25 suara, Golkar 5 suara.
2. Kecamatan Marga Sakti Seblat, Desa Karya Bakti TPS 5, PDID 40 suara, Golkar 13 suara.
3. Kecamatan Napal Putih, Desa Lebong Tandai TPS 1, PDIP 102 suara, Golkar 19 suara.
4. Kecamatan Giri Mulya Desa Suka Makmur TPS 8, PDIP 94 suara, Golkar 38 suara.
5. Kecamatan Giri Mulya Desa Renah Jaya, TPS 1, PDIP 53 suara, Golkar 43 suara.
6. Kecamatan Giri Mulya, Desa Renah Jaya TPS 5, PDIP 76 suara, Golkar 14 suara.
7. Kecamatan Pinang Raya, Desa Air Sebayur TPS 3, PDIP 95 suara, Golkar 9 suara.
8. Kecamatan Pinang Raya
Desa Air Sebayur TPS 8, PDIP 73 Tanpa Diisi, Golkar 14 suara.
9. Kecamatan Air Napal, Desa Pasar Tebat TPS 2, PDIP 70 suara, Golkar 43 suara.
10. Kecamatan Air Napal, Desa Pasar Kerkap TPS 2, PDIP 16 suara, Golkar 130 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: