Giliran DD Durian Daun Dilapor ke Kejari

Giliran DD Durian Daun Dilapor ke Kejari

LAIS RU - Dugaan praktik korupsi dana desa, kembali menyeret nama kepala desa (kades) di Kecamatan Lais. Kini giliran Kepala Desa Durian Daun, dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat ke Kejaksaan Negeri Arga Makmur. Dari informasi yang disampaikan Ketua BPD Durian Daun, Sutamat, laporan resmi terkait indikasi praktik korupsi dana desa diterima oleh pihak Kejaksaan pada Rabu (3/7). Sutamat menjelaskan, ada 8 item kegiatan yang disinyalir terjadi praktik penyimpangan pada pengelolaan DD dan ADD Tahun 2018 yang dilaporkan ke Kejari BU. Salah satunya kegiatan pengoralan badan jalan dan pembuatan sumur bor. Dalam laporan, pelaksanaan pembangunan pengoralan dan pembuatan sumur Bor tahun 2018 lalu itu , diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Spesifikasi dan total anggaran yang telah ditentukan. “Selain itu, ada pula dugaan Mark Up pada dana kebersihan senilai Rp. 16 jutaan. Dana untuk melaksirkan material sebesar Rp. 4 jutaan serta anggaran untuk pembelian peralatan kerja sebesar Rp. 1,5 juta,\" akunya. Menariknya, versi dia, dalam setiap anggaran terjadi pemotongan sebesar 20 persen. \"Dana yang dipotong itu alasan untuk pajak 11,5 persen dan 8,5 persen untuk hal-hal lainnya. Yang kita pertanyakan, aliran dana yang disunat itu perlu ada kejelasan,\" cetusnya. Ia menambahkan, pihak Kejari BU diharapkan memproses laporan itu. \"Kami tidak ingin, praktik korupsi dana desa semakin menjadi-jadi,\" pintanya. Hanya saja, hingga berita ini dikorankan (pukul 16.00 WIB). Wartawan ini belum mendapatkan klarifikasi dari kepala desa setempat. Dihubungi melalui seluler, panggilan yang semula tersambung namun setelah dipertanyakan langsung putus komunikasi. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: