Penetapan Dewan Terpilih Tunggu Panitera MK
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Jumat 05-07-2019,10:48 WIB
ARGA MAKMUR RU - Penetapan dewan terpilih hasil pemilu 17 April 2019, kembali molor. Ini setelah adanya surat KPU RI yang menegaskan penundaan pleno penetapan kursi dan dewan terpilih tingkat provinsi dan kabupaten lantaran belum menerima surat penegasan perihal register perkara dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Bengkulu Utara (BU), Roges Mawansyah, SE, ME menyampaikan, penetapan kursi partai dan dewan terpilih hasil pemilu 17 April lalu, masih menunggu petunjuk lebih lanjut berdasarkan surat terkini KPU tertanggal 3 Juli perihal penundaan penetapan kursi dan dewan terpilih tingkat provinsi dan kabupaten.
\"Berdasarkan surat itu, nantinya KPU di daerah diberikan waktu paling lama 5 hari setelah adanya surat dari KPU RI yang menegaskan tentang daftar daerah yang terdapat permohonan PHPU di MK,\" terangnya.
KPU Bongkar Kotak Lagi
SEMENTARA ITU, bersamaan dengan penundaan pleno penetapan kursi dan dewan terpilih, Kamis (4/7), kembali melakukan pembukaan kotak suara di gudang logistik pemilu. Hal ini pun dibenarkan Roges. Menurutnya, pembukaan kotak itu dilakukan masih dalam persiapan menghadapi sidang gugatan PHPU oleh Golkar yang akan digelar di MK. Perihal pembukaan kotak suara itu, disebabkan adanya kesalahan pengambilan form yang akan digunakan sebagai alat bukti bagi KPU dalam sidang di MK nanti.
\"Ada kesalahan form yang akan dibawa ke MK. Sebelumnya yang diambil adalah form C1 untuk presiden. Sementara, yang dibutuhkan adalah untuk pilleg,\" ungkapnya memungkas.
KPU Mukomuko Bongkar Kotak Suara
TERPISAH, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Kamis (4/7) siang kemarin, membuka Kotak Suara Pemilu bulan April 2019 lalu. Kotak Suara ini dibuka untuk mengambil C2 dan C7 sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari Kota Mukomuko.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad, ketika dikonfirmasi kemarin menjelaskan, kotak surat suara hasil pemilu itu dibuka guna memenuhi barang bukti sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Yulia Susanti. Dimana dalam perkara tersebut bakal digelar persidanganya pada 12 Juli 2019
mendatang.
\"Pembukaan kotak suara sesuai perintah KPU RI, untuk mengambil C2 dan C7 sebagai alat bukti pada persidangan di MK untuk sengketa Pemilu 2019 yang diajukan Caleg PPP,\" ungkapnya.
Diungkapkannya, kotak suara yang dibuka sebanyak 6 kotak. Dari 6 kotak itu, lanjutnya, diambil C2 dan C7 dari 14 TPS yang tersebar di tiga kelurahan dan satu desa di Kota Mukomuko. \"C2 dan C7 yang diminta itu dari 14 TPS dari Kelurahan Koto Jaya, Pasar Mukomuko, Bandaratu dan Desa Ujung Padang yang semuanya berada di wilayah Kota Mukomuko,\" katanya.
Terkait perintah pembukaan Kota Suara Pemilu 2019 ini, KPU Mukomuko sudah berkordinasi dengan Bawaslu Mukomuko, Panwascam Kota Mukomuko dan pihak Kepolisian. Pembukaannya disaksikan oleh pihak-pihak tersebut. Ditambahkannya, form C2 dan C7 yang akan diserahkan ke KPU RI untuk keperluan persidangan di MK itu diserahkan dalam bentuk copyan. Sementara yang asli, akan dikembalikan lagi ke Kotak Suara.
\"Photo copynya akan langsung kita bawa ke Bengkulu malam nanti (malam kemarin,red). Kemudian akan langsung dikirim ke Jakarta,\" demikian Irsyad.
(bep/rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: