Minta Agricinal Sosialisasikan Tahapan Perpanjangan HGU

Minta Agricinal Sosialisasikan Tahapan Perpanjangan HGU

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Ketua Karang Taruna Desa Suka Medan Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Apriyanto, S.Pd, mempertanyakan keseriusan PT Agricinal-Sebelat yang telah berjanji akan mensosialisasikan tahapan perpanjangan izin HGU yang akan habis tahun 2020 mendatang. Pemuda yang akrab disapa Toap ini, mendesak managemen PT Agricinal agar dapat melaksanakan tahapan perpanjangan izin HGU sesuai undang-undang serta ketentuan yang berlaku. Ditegas Toap, setiap perusahaan yang ingin memperpanjang izin HGU harus berkoordinasi atau melibatkan desa penyangga. Selain itu, perusahaan dituntut untuk melaksanakan pengukuran ulang luas HGU-nya. Namun kenyataanya, kata Toap, tahapan-tahapan tersebut belum dilaksanakan oleh perusahaan khusunya Agricinal. \"Harusnya pertengahan tahun ini perusahaan sudah memulai tahapan perpanjangan izin itu dengan berkoordinasi ke desa serta melaksanakan pengukuran ulang. Faktanya, sampai hari ini belum ada upaya koordinasi yang serius dan mengarah kepada proses perpanjangan izin HGU. Terutama soal pengukuran ulang luas HGU, perusahaan harus melakukanya karena kami ingin proses perpanjangan HGU ini menjadi momen untuk menyelesaikan beberapa konflik soal tapal batas hingga kebun perusahaan dengan kebun masyarakat,\" terangnya. Selain menyoal pengukuran ulang luas HGU, Toap mendesak perusahaan untuk mensosialisasikan tentang aturan yang sebelumnya menyebutkan bahwa dalam proses perpanjangan izin HGU perusahaan harus memberikan lahannya sebesar 20 persen untuk masyarakat. \"Aturan ini juga perlu di perjelas. Supaya apa yang menjadi hak dan kewajiban perusahaan kepada masyarakat di wilayah penyangganya dapat diketahui secara terang. Selain kepada perusahaan, kami juga meminta kepada pemerintah terkait baik di jajaran Pemkab BU maupun, Provinsi Bengkulu agar bisa selektif menerima perpanjangan izin HGU yang dilakukan PT Agricinal. Jangan sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat merugikan kepentingan masyarakat banyak,\" demikian Toap. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: