PPK LU Sudah Diperiksa Penyidik Polres

PPK LU Sudah Diperiksa Penyidik Polres

TUBEI RU - Setelah dilimpahkan secara resmi dari Tim Gakkumdu Lebong ke Polres Lebong, Kasus dugaan pidana pemilu terkait hilangnya formulir DA1 Kecamatan Lebong Utara langsung digeber Penyidik Reskrim Polres Lebong. Bahkan, dikatakan Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong IPTU Teguh Ari Aji, SIK calon tersangka yakni kelima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) LU sudah diperiksa tim penyidik Polres Lebong. Setelah pemeriksaan, rencananya minggu depan Tim Penyidik akan segera lakukan pembahasan untuk segera melengkapi berkas-berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejari Lebong. \"Kelima anggota PPK LU sudah kita periksa, mungkin minggu depan kita sudah gelar pembahasan hasil pemeriksaan persiapan pelimpahan berkasnya ke Kejari Lebong,\" ungkapnya. Dikatakan Teguh, pihaknya sudah memeriksa kelima PPK LU dalam kasus dugaan pidana pemilu menghilangkan DA1 LU seperti yang disampaikan hasil kajian tim Gakkumdu Lebong. Sementara ini kelima anggota PPK LU, baik itu mendalami perannya masing-masing maupun penjelasan terkait apapun yang berkaitan dengan tufoksinya. Karena DA1 merupakan hasil pleno penghitungan suara tingkat kecamatan dan merupakan produk PPK yang harus dipastikan aman. Karena itu merupakan bukti hasil kerja PPK itu sendiri. \"Target kita bulan Juli besok berkas dugaan pidana pemilu kelima PPK LU ini sudah dilimpahkan ke Kejari Lebong,\" tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan hilangnya dokumen DA 1 hasil Pemilu di Kecamatan Lebong Utara Kamis (20/6) lalu resmi dilimpahkan Sentra Gakkumdu ke Polres Lebong. Pelimpahan ini dilakukan, disinyalir PKK Lebong Utara telah memenuhi unsur pidana pemilu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. \"Kesimpulan tim Sentra Gakkumdu bahwa kelima PPK Lebong Utara memenuhi dugaan pidana pemilu dan kasusnya sudah diteruskan ke Polres Lebong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,\" ujarKetua Bawaslu, Jefriyanto, SP. Ditambahkan Jefriyanto, secara umum berdasarkan kesimpulan dalam rapat tahap kedua Tim Gakkumdu Lebong menemukan bahwa penyelenggara pemilu yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lebong Utara kuat dugaan melanggar Pasal 505 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menegaskan kepada anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun. \"Keputusan Gakkumdu ini tertuang dalam berita acara nomor register 02/TM/PL/Kab/07.06/VI/2019. Untuk proses selanjutnya itu sepenuhnya menajdi kewenangan pihak penyidik kepolisian dan jika memang sudah lengkap akan dilanjutkan pihak kejaksaan,\" tandasnya. Sekedar mengingatkan, hilangnya DA 1 hasil pemilu di Lebong Utara ini terungkap saat digelarnya rapat pleno tingkat KPU Lebong beberapa waktu lalu. Sejumlah peserta pemilu protes atas hal tersebut hingga akhiranya kasus inipun dilaporkan ke Bawaslu Lebong. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: